PERAN TOKOH PERUMUS UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah dasar hokum tertulis (hukum dasar), konstitusi pemerintah Republik Indonesia saat ini. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 disahkan menjadi undang-undang oleh negara secara PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Proses perumusan dan penetapan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh para pendiri negara dilakukan dengan semangat kebangsaan yang tinggi.
1. Peran BPUPKI dalam Perumusan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dalam
proses perumusan dan penetapan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, tokoh yang berperan penting adalah seluruh anggota BPUPKI. Anggota
BPUPKI merupakan tokoh bangsa Indonesia dan orang-orang yang terpilih serta
tepat mewakili kelompok dan masyarakatnya pada waktu itu Anggota BPUPKI telah
mewakili seluruh wilayah Indonesia, suku bangsa, golongan agama, dan pemikiran yang
berkembang di masyarakat saat itu
Terdapat
dua paham utama yang dimiliki pendiri negara dalam sidang BPUPKI, yaitu paham
nasionalisme dan agama. Pendiri negara yang didasarkan pemikiran nasionalisme
menginginkan negara Indonesia yang akan dibentuk merupakan negara nasionalis
atau negara kebangsaan, sedangkan golongan agama menginginkan didasarkan salah
satu agama. Berbagai perbedaan di antara anggota BPUPKI dapat diatasi dengan
sikap dan perilaku pendiri negara yang mengutamakan kepentingan bangsa dan
negara di atas kepentingan pribadi dan golongan
Keberhasilan
bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya merupakan salah satu bukti
cinta para pahlawan terhadap bangsa dan negara Bukti cinta yang dilandasi
semangat kebangsaan diwujudkan dengan pengorbanan jiwa dan raga segenap rakyat
guna merebut dan mempertahankan kemerdekaan dari penjajah
Dalam persidangan PPKI, para tokoh pendiri negara memperlihatkan kecerdasan kecermatan, ketelitian, tanggung jawab, rasa kekeluargaan, toleransi, dan penuh dengan permufakatan dalam setiap pengambilan keputusan Sikap patriotisme dan rasa kebangsaan dapat diketahui dalam pandangan dan pemikiran mereka yang tidak mau berkompromi dengan penjajah dan bangga sebagai bangsa yang baru merdeka.
2. Peran Tokoh Perumus Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang Patut Diteladani
Tokoh
bangsa dan pendiri negara Indonesia merupakan putra terbaik bangsa yang memiliki
kemampuan dan visi ke depan untuk kebaikan bangsa Indonesia. Adapun peran pendiri
negara dalam merumuskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang dapat kita teladani sebagai berikut
a. Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan Pribadi
Anggota
BPUPKI telah mewakili seluruh wilayah Indonesia, suku bangsa, golongan, agama,
dan pemikiran yang berkembang di masyarakat saat itu. Ada dua paham utama yang
dimiliki para pendiri negara dalam sidang BPUPKI, yaitu nasionalisme dan agama.
Pendiri negara yang didasarkan pemikiran nasionalisme menginginkan Indonesia
sebagai negara nasionalis atau negara kebangsaan, sedangkan golongan agama
menginginkan didasarkan salah satu agama. Berbagai perbedaan di antara anggota
BPUPKI dapat diatasi dengan sikap dan perilaku pendiri negara yang mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan
b. Semangat Kebersamaan
BPUPKI
melaksanakan sidang-sidangnya dengan penuh semangat kebersamaan Hal ini
dikemukakan oleh Ir Soekamo pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI Beliau
menyatakan bahwa “…..Kita hendak mendirikan suatu negara. Semua buat semua,
bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan bangsawan maupun golongan yang
kaya, tetapi semua buat semua….” Dari pendapat Ir Soekarno tersebut jelas
terlihat bahwa para pendiri negara berperan sangat besar dalam mendirikan
negara Indonesia walaupun para pendiri negara tersebut memiliki latar belakang
suku dan agama yang berbeda
c. Musyawarah untuk Mufakat
Sidang
BPUPKI dapat terlaksana secara musyawarah dan mufakat. Pernyataan dr. K. R. T.
Radjiman Wedyodiningrat dalam sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945 Beliau
mengatakan bahwa “Jadi, rancangan ini sudah diterima semuanya Jadi, saya ulangi
lagi, undang-undang dasar ini kita terima dengan sebulat-buatnya Bagaimanakah
Tuan Tuan? Untuk penyelesaiannya saya minta dengan hormat yang setuju yang
menerima, berdiri, (saya lihat Tuan Yamin belum berdiri). Dengan suara bulat
diterima undang-undang dasar ini. Terima kasih Tuan-Tuan"
Pernyataan
dari ketua BPUPKI dan tanggapan dari seluruh anggota siding BPUPKI menunjukkan
bahwa para pendiri negara telah mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di
atas kepentingan pribadi dan golongan serta mengutamakan musyawarah mufakat
dalam membuat keputusan tentang dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
d. Semangat Kebangsaan
Keberhasilan
bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya merupakan salah satu bukti
cinta para pahlawan terhadap bangsa dan negara. Bukti cinta yang dilandasi
semangat kebangsaan diwujudkan dengan pengorbanan jiwa dan raga segenap rakyat
guna merebut dan mempertahankan kemerdekaan dari penjajah.
Komentar
Posting Komentar