PERAN TOKOH PERUMUS UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah dasar hokum tertulis (hukum dasar), konstitusi pemerintah Republik Indonesia saat ini. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 disahkan menjadi undang-undang oleh negara secara PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Proses perumusan dan penetapan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh para pendiri negara dilakukan dengan semangat kebangsaan yang tinggi.

1. Peran BPUPKI dalam Perumusan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Dalam proses perumusan dan penetapan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tokoh yang berperan penting adalah seluruh anggota BPUPKI. Anggota BPUPKI merupakan tokoh bangsa Indonesia dan orang-orang yang terpilih serta tepat mewakili kelompok dan masyarakatnya pada waktu itu Anggota BPUPKI telah mewakili seluruh wilayah Indonesia, suku bangsa, golongan agama, dan pemikiran yang berkembang di masyarakat saat itu

Terdapat dua paham utama yang dimiliki pendiri negara dalam sidang BPUPKI, yaitu paham nasionalisme dan agama. Pendiri negara yang didasarkan pemikiran nasionalisme menginginkan negara Indonesia yang akan dibentuk merupakan negara nasionalis atau negara kebangsaan, sedangkan golongan agama menginginkan didasarkan salah satu agama. Berbagai perbedaan di antara anggota BPUPKI dapat diatasi dengan sikap dan perilaku pendiri negara yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan

Keberhasilan bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya merupakan salah satu bukti cinta para pahlawan terhadap bangsa dan negara Bukti cinta yang dilandasi semangat kebangsaan diwujudkan dengan pengorbanan jiwa dan raga segenap rakyat guna merebut dan mempertahankan kemerdekaan dari penjajah

Dalam persidangan PPKI, para tokoh pendiri negara memperlihatkan kecerdasan kecermatan, ketelitian, tanggung jawab, rasa kekeluargaan, toleransi, dan penuh dengan permufakatan dalam setiap pengambilan keputusan Sikap patriotisme dan rasa kebangsaan dapat diketahui dalam pandangan dan pemikiran mereka yang tidak mau berkompromi dengan penjajah dan bangga sebagai bangsa yang baru merdeka.

2. Peran Tokoh Perumus Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang Patut Diteladani

Tokoh bangsa dan pendiri negara Indonesia merupakan putra terbaik bangsa yang memiliki kemampuan dan visi ke depan untuk kebaikan bangsa Indonesia. Adapun peran pendiri negara dalam merumuskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dapat kita teladani sebagai berikut

a. Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan Pribadi

Anggota BPUPKI telah mewakili seluruh wilayah Indonesia, suku bangsa, golongan, agama, dan pemikiran yang berkembang di masyarakat saat itu. Ada dua paham utama yang dimiliki para pendiri negara dalam sidang BPUPKI, yaitu nasionalisme dan agama. Pendiri negara yang didasarkan pemikiran nasionalisme menginginkan Indonesia sebagai negara nasionalis atau negara kebangsaan, sedangkan golongan agama menginginkan didasarkan salah satu agama. Berbagai perbedaan di antara anggota BPUPKI dapat diatasi dengan sikap dan perilaku pendiri negara yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan

b. Semangat Kebersamaan

BPUPKI melaksanakan sidang-sidangnya dengan penuh semangat kebersamaan Hal ini dikemukakan oleh Ir Soekamo pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI Beliau menyatakan bahwa “…..Kita hendak mendirikan suatu negara. Semua buat semua, bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan bangsawan maupun golongan yang kaya, tetapi semua buat semua….” Dari pendapat Ir Soekarno tersebut jelas terlihat bahwa para pendiri negara berperan sangat besar dalam mendirikan negara Indonesia walaupun para pendiri negara tersebut memiliki latar belakang suku dan agama yang berbeda

c. Musyawarah untuk Mufakat

Sidang BPUPKI dapat terlaksana secara musyawarah dan mufakat. Pernyataan dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat dalam sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945 Beliau mengatakan bahwa “Jadi, rancangan ini sudah diterima semuanya Jadi, saya ulangi lagi, undang-undang dasar ini kita terima dengan sebulat-buatnya Bagaimanakah Tuan Tuan? Untuk penyelesaiannya saya minta dengan hormat yang setuju yang menerima, berdiri, (saya lihat Tuan Yamin belum berdiri). Dengan suara bulat diterima undang-undang dasar ini. Terima kasih Tuan-Tuan"

Pernyataan dari ketua BPUPKI dan tanggapan dari seluruh anggota siding BPUPKI menunjukkan bahwa para pendiri negara telah mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan serta mengutamakan musyawarah mufakat dalam membuat keputusan tentang dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

d. Semangat Kebangsaan

Keberhasilan bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya merupakan salah satu bukti cinta para pahlawan terhadap bangsa dan negara. Bukti cinta yang dilandasi semangat kebangsaan diwujudkan dengan pengorbanan jiwa dan raga segenap rakyat guna merebut dan mempertahankan kemerdekaan dari penjajah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PPKn Kelas 9