KEBERAGAMAN MASYARAKAT INDONESIA DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA

A. Makna Persatuan dalam Keberagaman

Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang merdeka berkat adanya semangat persatuan dan kesatuan. Semangat persatuan dan kesatuan tidak hanya dibutuhkan saat meraih kemerdekaan, namun juga sangat penting dalam kehidupan bangsa Indonesia saat ini yang penuh keberagaman.

1.      Makna Persatuan dan Kesatuan

Persatuan berarti utuh atau tidak terpecah belah. Persatuan diartikan pula sebagai perkumpulan dari berbagai komponen yang membentuk menjadi satu. Kesatuan adalah hasil perkumpulan tersebut yang telah menjadi satu dan utuh. Pengertian persatuan dalam kaitan Indonesia sebagai negara kesatuan adalah kumpulan bangsa-bangsa di Indonesia yang beragam dan mendiami wilayah geografis pulau-pulau di Indonesia sehingga membentuk kesatuan wilayah.

Persatuan dan kesatuan Indonesia dapat diartikan sebagai persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Berdasarkan PP No. 66 Tahun 1951, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia diwujudkan dalam semboyan pada lambang Negara Republik Indonesia "Bhinneka Tunggal Ika" yang artinya beraneka, tetapi satu. Menurut Soepomo, semboyan tersebut menggambarkan gagasan dasar, yaitu menghubungkan daerah-daerah dan suku-suku bangsa di seluruh Nusantara menjadi kesatuan raya.

wajud dari persatuan dan kesatuan bangsa dituangkan dalam sila ketiga Pancasila yang berbunyì "Persatuan Indonesia" Arti dan makna sila ketiga Pancasila sebagai berikut.

  1. Nasionalisme
  2. Cinta bangsa dan tanah air.
  3. Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa.
  4. Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan, dan perbedaan warna kulit,
  5. Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.
  6. Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.

2.      Landasan Hukum Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Perbedaan atau keberagaman dalam masyarakat rawan terjadi permasalahan. Agar dapat menjaga keberagaman tersebut, diperlukan sebuah landasan hukum. Selain untuk menjaga persatuan bangsa, landasan hukum menjadikan sebuah negara lebih kukuh, kuat, dan tidak terpengaruh oleh kekuatan luar mana pun (negara lain). Landasan hukum persatuan dan kesatuan bangsa sebagai berikut.

  1. Pancasila merupakan landasan idiil persatuan dan kesatuan bangsa. Tertuang dalam sila ketiga Pancasila yang berbunyi "Persatuan Indonesia".
  2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan landasan konstitusional persatuan dan kesatuan bangsa. Landasan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut.
  • Tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea IV yang menyatakan bahwa “... Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ... persatuan Indonesia"
  • Dijelaskan dalam pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 30 Ayat (1).
  • a) Pasal 1 Ayat (1) menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik".
  • b) Pasal 30 Ayat (1) menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".

3. Tahapan Pembinaan Persatuan dan Kesatuan

Keberagaman bukan lagi menjadi sebuah masalah jika masyarakat Indonesia memiliki semangat persatuan dan kesatuan. Semangat persatuan dan kesatuan harus selalu tumbuh di dalam masyarakat. Persatuan dan kesatuan bangsa lIndonesia dapat dibina melalui tahapan-tahapan berikut.

a. Perasaan Senasib

Seluruh rakyat Indonesia memiliki perasaan yang senasib, yaitu sama-sama pernah merasakan penderitaan akibat penjajahan bangsa asing. Masyarakat Indonesia juga merasa satu keturunah henek moyang maka rakyat Indonesia bersama-sama dalam usaha mengusir penjajah dari daerah masing-masing. Persamaan lain, yaitu persamaan kenidupan. Bangsa Indonesia sama-sama hidup dan tinggal di Indonesia. Perasaan senasip ihi melahirkan rasa persatuan dan kesatuan di antara masyarakat Indonesia.

b. Kebangkitan Nasional

Pada masa penjajahan, para pejuang kemerdekaan menyadari kegagalan perjuangan menggunakan senjata. Hal itu menimbulkan kesadaran untuk mulai merintis persatuan dengan mengubah sistem perjuangan menjadi perjuangan politik. Budi Utomo yang didirikan tanggal 20 Mei 1908 merupakan organisasi modern pertama yang menandai adanya kebangkitan nasional.

c. Sumpah Pemuda

Setelah Budi Utomo mengawali perjuangan menggunakan organisasi modern, kemudian dilanjutkan lagi oleh para pemuda Indonesia melalui Kongres Pemuda Il di Jakarta yang melahirkan ikrar Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Sumpah Pemuda merupakan sebuah ikrar persatuan yang dapat membangkitkan semangat nasionalisme. Sumpah itu juga telah mampu menyatukan rakyat yang tersebar luas dan tercerai-berai akibat politik adu domba yang dilakukan penjajah Belanda sehingga Sumpah Pemuda dapat dikatakan sebagai roh pemersatu bangsa. Sumpah Pemuda merupakan sumpah bagi tegaknya persatuan dan kesatuan Indonesia.

d. Proklamasi Kemerdekaan

Setelah berjuang sekian ratus tahun dalam melawan penjajahan bangsa asing, perjuangan bangsa Indonesia akhirnya mencapai puncak ketika dibacakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Perjuangan para pejuang tentu harus dihargai dan dilanjutkan pada masa kini. Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh bangsa Indonesia dalam mewarisi nilai-nilai perjuangan sebagai berikut.

  1. Menerapkan sikap berani dan jujur dalam membela kebenaran dan keadilan.
  2. Menjunjung tinggi martabat diri, keluarga, sekolah, serta bangsa dan negara.
  3. Rela berkorban demi keluarga, sesama manusia, masyarakat, serta bangsa dan negara.
  4. Mempunyai tekad dan kemauan untuk mengejar kemajuan.

B. Persatuan dalam Keberagaman Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan dalam Kehidupan Bermasyarakat

Keberagaman suku, agama, ras, dan antárgolongan merupakan kekayaan bangsa Indonesia sekaligus menjadi tantangan bangsa. Tantangan dalam keberagaman adalah mewujudkan persatuan di tengah perbedaan dalam masyarakat. Akan tetapi, bangsa Indonesia bertekad menjadi satu dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

1. Prinsip Persatuan dan Kesatuan dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika, artinya berbeda-beda, tetapi tetap satu jua. Bhinneka Tunggal Ika berasal dari kitab Sutasoma karangan Empu Tantular. Bhinneka Tunggal Ika memiliki makna yang lebih mendalam, yaitu tetap satu kesatuan yang sebangsa dan setanah air, walaupun di Indonesia ada keberagaman suku, agama, ras, kesenian, adat, dan bahasa. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika merupakan dasar untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan Indonesia. Bhinneka Tunggal Ika memiliki arti penting bagi persatuan dan kesatuan bangsa yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 dan dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan sebagai berikut.

  1. Mendorong makin kukuhnya persatuan Indonesia.
  2. Mendorong timbulnya kesadaran tentang pentingnya pergaulan demi kukuhnya persatuan dan kesatuan.
  3. Tidak saling menghina, mencemooh atau menielekkan di antara sesama bangsa Indonesia.
  4. Saling menghormati dan mencintai antarsesama.
  5. Meningkatkan identitas dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia.

2. Pentingnya Semangat Persatuan dan Kesatuan dalam NKRI

Pada dasarnya, makna persatuan adalah satu, artinya bulat tidak terpecah. Jika persatuan Indonesia dikaitkan dengan pengertian modern sekarang ini maka disebut nasionalisme. Nasionalisme adalah perasaan satu sebagai suatu bangsa, satu dengan seluruh warga yang ada dalam masyarakat. Oleh karena rasa satu yang begitu kuat maka timbul rasa cinta bangsa dan tanah air. Unsur-unsur pembentukan nasionalisme Indonesia, yaitu persamaan etnik; persamaan pola kebudayaan; persamaan tempat tinggal (tanah air); persamaan nasib; dan persamaan cita-cita sebagai kesadaran dari inspirasi kenangan masa silam.

Semangat kesatuan bangsa Indonesia yang kita rasakan saat ini merupakan hasil dari proses persatuan yang terjadi sejak zaman dahulu. Kesatuan bangsa berasal dari unsur-unsur sosial budaya masyarakat Indonesia sejak zaman dahulu. Masuknya kebudayaan dari luar (bangsa lain) mengakibatkan terjadinya proses akulturasi. Proses akulturasi merupakan pencampuran budaya asli dengan budaya dari luar.

Sifat-sifat asli masyarakat Indonesia, seperti kekeluargaan, gotong royong, dan musyawarah harus dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat. Sifat-sifat luhur masyarakat Indonesia tidak boleh dikotori dengan perilaku-perilaku buruk, seperti KKN, ketergantungan, dekadensi moral, sikap apatis, dan ketidakpedulian sosial sehingga dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Hal itulah yang mendorong terwujudnya persatuan bangsa Indonesia. Prinsip-prinsip persatuan Indonesia (nasionalisme) termuat dalam kesatuan majemuk tunggal sesuai semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai berikut.

  1. Kesatuan sejarah, yaitu bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dalam suatu proses sejarah.
  2. Kesatuan nasib, yaitu berada dalam satu proses sejarah yang sama serta mengalami nasib yang sama, yakni mengalami penderitaan pada masa penjajahan dan kebahagiaan bersama.
  3. Kesatuan kebudayaan, yaitu keanekaragaman kebudayaan tumbuh di masyarakat menjadi suatu bentuk kebudayaan nasional.
  4. Kesatuan asas kerohanian, yaitu adanya ide, cita-cita, dan nilai-nilai kerohanian yang secara keseluruhan termuat dalam Pancasila.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PPKn Kelas 9