PPKn Kelas 9
Sikap Positif terhadap Pokok PIkiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Bersikap positif
terhadap pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 merupakan wujud rasa cinta tanah air terhadap bangsa dan
negara. Sikap positif terhadap pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat diterapkan dalam berbagai lingkungan
kehidupan.
1. Sikap Positif
terhadap Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
Pokok-pokok pikiran
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
terdiri atas pokok pikiran persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan
ketuhanan. Agar tujuan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dapat tercapai, kita harus bersikap positif terhadap keempat pokok
pikiran dalam kehidupan sehari-hari.
a. Pokok
Pikiran Persatuan
Sikap positif terhadap
pokok pikiran persatuan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dapat ditunjukkan dengan cara sebagai berikut.
- Tidak membedakan suku, ras, budaya, dan agama dalam berteman.
- Menjaga kerukunan antarwarga masyarakat.
- Berpartisipasi dalam kegiatan kerja bakti.
- Menghormati kemajemukan bangsa Indonesia.
b. Pokok
Pikiran Keadilan Sosial
Sikap positif terhadap
pokok pikiran keadilan sosial dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dapat ditunjukkan dengan cara sebagai berikut.
- Mengembangkan sikap gotong royong.
- Menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
- Menghomati dan menghargai hak orang lain.
- Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
c. Pokok
Pikiran Kedaulatan Rakyat
Sikap positif terhadap
pokok pikiran kedaulatan rakyat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dapat ditunjukkan dengan cara sebagai berikut.
- Menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah mufakat.
- Menghormati dan melaksanakan setiap hasil keputusan bersama.
- Mengembangkan sikap kekeluargaan terhadap sesama.
- Menggunakan hak suara dengan bijak dalam pemilu dan pilkada.
d. Pokok
Pikiran Ketuhanan
Sikap positif terhadap
pokok pikiran ketuhanan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dapat ditunjukkan dengan cara sebagai berikut.
- Memberikan kebebasan kepada teman untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
- Membina kerukunan antarumat beragama.
- Saling menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. Sikap Positif terhadap
Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan pokok kaidah negara yang
fundamental. Oleh karena itu, seluruh rakyat Indonesia harus berperilaku sesuai
makna alinea-alinea dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
a. Lingkungan
Sekolah
Sikap positif terhadap
isi alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dalam lingkungan sekolah sebagai berikut.
- Belajar dengan sungguh-sungguh untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Tidak membeda-bedakan teman dalam pergaulan.
- Menghormati dan menghargai hak asasi orang lain.
- Menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah agar tetap kondusif.
b. Lingkungan
Masyarakat
Sikap positif terhadap
isi alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dalam kehidupan masyarakat sebagai berikut.
- Memberikan bantuan kepada fakir miskin untuk mewujudkan tujuan Negara memajukan kesejahteraan umum.
- Menolong orang lain tanpa membeda-bedakan suku, ras, agama, dan budaya untuk mewujudkan tujuan negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah.
- Membantu pemerintah dalam mensosialisasikan isi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kepada warga masyarakat.
- Mengamati berbagai kegiatan politik atau partai politik, apakah sudah sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
c. Lingkungan
Berbangsa dan Bernegara
Sikap positif terhadap
isi alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai berikut.
- Memahami isi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Berperan serta aktif dalam mempertahankan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Mengembangkan pola hidup taat pada aturan yang berlaku. Setiap warga negåra bertanggung jawab untuk menaati isi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan sehari-hari.
Komentar
Posting Komentar