MELAKSANAKAN PRINSIP-PRINSIP KEDAULATAN SESUAI UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat di Indonesia mengalami perkembangan dari tahun ke tahun Bangsa Indonesia terus-menerus belajar menerapkan kehidupan yang demokratis agar prinsip-prinsip demokrasi dalam kedaulatan rakyat dapat dilaksanakan secara utuh dan benar

1. Perkembangan Demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia

Perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami pasang surut dari masa ke masa. Periodisasi demokrasi Indonesia dibagi menjadi beberapa periode, yaitu demokrasi parlementer masa revolusi kemerdekaan, demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila masa pemerintahan Orde Baru, dan demokrasi Pancasila era Reformasi.

a. Demokrasi Parlementer Masa Revolusi

Pada tahun 1945-1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik karena masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan. Hal itu terlihat pada 4 Aturan peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bawa negara Indonesia adalah negara absolut, pemerintah mengeluarkan maklumat berikut ini

  1. Maklumat Pemerintah No. X tanggal 16 Oktober 1945 tentang Perubahan Fungsi KNIP menjadi Fungsi Legislatif.
  2. Maklumat tanggal 3 November 1945 mengenai Pembentukan Partai Politik,
  3. Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 mengenai Perubahan ke Kabinet Parlementer

b. Demokrasi Terpimpin Masa Orde Lama

Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama dibagi menjadi dua periode, yaitu masa demokrasi liberal dan masa demokrasi terpimpin

1) Masa Demokrasi Liberal (1950-1959)

Pada masa demokrasi ini peranan partemen, akuntabilitas polltik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik. Akan tetapi, praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal karena :

  1. dominannya partai politik,
  2. landasan sosial ekonomi yang lemah dan
  3. tidak mempunyai Konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950

Atas dasar kegagalan itu, Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sebagai berikut

  1. Bubarkan Konstituante.
  2. Kembali ke Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak berlaku UUDS 1950.
  3. Pembentukan MPRS dan DPAS

2) Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1966)

Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VI/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong di antara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner. Demokrasi terpimpin dengan ciri-ciri sebagal berikut.

  1. Dominasi Presiden
  2. Terbatasnya peran partai politik
  3. Berkembangnya pengaruh PKI dan militer sebagai unsur sosial

c. Demokrasi Pancasila Masa Orde Baru

Pelaksanaan demokrasi Orde Baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966. Demokrasi pada masa itu dinamakan demokrasi Pancasila dengan sistem presidensial. Awal Orde Baru memberi harapan baru kepada rakyat akan perubahan dan perbaikan politik akibat pengalaman traumatis masa demokrasi parlementer dan terpimpin Orde Baru bercirikan pada kuatnya kekuasaan Presiden dalam menopang dan mengatur seluruh proses politik yang terjadi.

Orde Baru bertekad melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Awal Orde Baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan di segala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V, dan masa Orde Baru berhasil menyelenggarakan pemilu tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997

Perjalanan demokrasi pada masa Orde Baru masih dianggap gagal disebabkan hal-hal berikut.

  1. Tidak adanya rotasi kekuasaan eksekutif.
  2. Rekrutmen politik yang tertutup.
  3. Pemilu yang jauh dari semangat demokratis.
  4. Pengakuan HAM yang terbatas.
  5. KKN yang merajalela.

d. Demokrasi Pancasila Era Reformasi

Masa pemerintahan setelah jatuhnya Orde Baru lebih dikenal dengan sebutan era Reformasi. Menurut Riswanda Imawan, reformasi adalah suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang, atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan oleh rakyat. Pada dasarnya, demokrasi pada masa Reformasi merupakan demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegakkan fungsi, wewenang, dan kekuasaan serta tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Demokrasi Indonesia pada saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR-MPR hasil pemilu 1999 yang telah memilih Presiden dan Wakil Presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi lainnya Masa Reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis dengan cara sebagai berikut.

  1. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi.
  2. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang Pencabutan Tap MPR tentang Referendum
  3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari KKN
  4. Tap MPR RI No. XIIVMPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
  5. Amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah sampai amendemen I, II III, dan IV

2. Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Indonesia

Sistem pemerintahan di Indonesia berkembang seiring kondisi politik kenegaraan. Negara Republik Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan parlementer dan presidensial

a. Sistem Pemerintahan Parlementer

Sistem parlementer pernah diterapkan di Indonesia dari tahun 1945 sampai 1959 yang membawa akibat sering terjadinya pergantian kabinet. Pada sistem pemerintahan parlementer, perdana menteri merupakan kepala pemerintahan, sedangkan Presiden hanya sebagai kepala negara. Kepala negara dapat berupa raja atau kaisar yang memperoleh hak waris secara turun-temurun. Pemegang kekuasaan eksekutif dalam negara adalah perdana menteri Perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan dapat dijatuhkan oleh parlemen melalui mosi tidak percaya

b. Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem pemerintahan presidensial adalah keseluruhan hubungan kerja antarlembaga

negara melalui pemisahan kekuasaan negara. Presiden adalah kunci dalam pengelolaan kekuasaan menjalankan pemerintahan negara. Sistem pemerintahan disebut presidensial apa- bila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.

Adapun pokok-pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut

  1. Presiden adalah kepala negara.
  2. Presiden adalah kepala pemerintahan
  3. Presiden mengangkat para menteri sebagai kabinet yang selanjutnya bertanggung jawab kepada Presiden
  4. Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
  5. Meskipun Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, akan tetapi DPR memiliki kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan. Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila secara sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan konstitusi negara
  6. Presiden tidak dapat membubarkan DPR
  7. DPR memiliki fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran

Perubahan perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia diperlukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama Perubahan baru tersebut antara lain adanya pemilihan Presiden langsung, sistem bikameral, mekanisme check and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran

3. Lembaga-lembaga Negara di Indonesia

Pelaksanaan kedaulatan rakyat juga dilakukan oleh lembaga negara sesuai fungsi dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaga-lembaga negara dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden, Mahkamah Agung (MA). Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

MPR merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat karena anggota MPR adalah para wakil rakyat yang berasal dari pemilihan umum. Ketentuan mengenai keanggotaan MPR tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih oleh rakyat melalui mekanisme pemilihan umum Masa jabatan anggota MPR ialah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan janji sumpah.

b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR merupakan lembaga negara yang berfungsi sebagai penyalur aspirasi rakyat yang berkedudukan di tingkat pusat Dalam menjalankan fungsinya, DPR dilengkapi hak-hak sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 20A Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut

  1. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
  2. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
  3. Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air

c. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang Jumlah anggota DPD tidak lebih dari 1/3 (satu pertiga) jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan Presiden Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota negara Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji

d. Presiden

Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun. Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan (Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945)

e. Mahkamah Agung

Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara (Pasal 24 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) Mahkamah Agung adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. Kewenangan Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif sebagai berikut.

  1. Memutuskan permohonan kasasi (tingkat banding terakhir).
  2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
  3. Mempunyai kewenangan lainnya yang ditetapkan oleh undang-undang

f. Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi merupakan lernbaga negara yang keberadaannya muncul setelah adanya amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Adapun wewenang Mahkamah Konstitusi sebagai berikut

  1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
  2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
  3. Memutuskan pembubaran partai politik
  4. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum (Pasal 24C Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945).

g. Komisi Yudisial

Komisi Yudisial adalah lembaga mandiri yang dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 248 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela (Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945)

h. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Kedudukan BPK yang bebas dan mandiri berarti terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, karena jika tunduk kepada pemerintah tidak mungkin dapat melakukan kewajibannya Anggota BPK dipilih oleh DPR dan diresmikan oleh Presiden dengan baik. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan provinsi

4. Hubungan Antarlembaga

Lembaga-lembaga negara di Indonesia saling bekerja sama dan saling mendukung satu sama lain. Oleh karena itu, masing-masing lembaga negara saling berhubungan satu sama lain. Hubungan antarlembaga negara baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

a. Hubungan MPR dengan DPR

Hubungan antara kedua lembaga negara dalam rumpun kekuasaan legislative ini mencakup dua hal. Pertama, pernakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya. Kedua perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b. Hubungan Presiden dengan MPR

Hubungan antara kedua lembaga negara ini terkait dengan hal-hal berikut. Pertama, kewenangan MPR melakukan pemakzulan terhadap Presiden dalam masa jabatannya. Kedua, pemilihan Presiden karena kekosongan Presiden dalam masa jabatan Ketiga, pengucapan sumpah Presiden terpilih dalam pemilu

c. Hubungan Presiden dengan Mahkamah Agung

Hubungan antara kedua lembaga negara ini, yaitu pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, pemberian grasi dan rehabilitasi, penetapan hakim agung, dan pengucapan sumpah presiden di luar sidang MPR atau DPR.

d. Hubungan Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi

Hubungan antara kedua lembaga negara ini terkait dengan rekrutmen hakim konstitusi. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur bahwa terdapat tiga sumber lembaga rekrutmen sembilan hakim konstitusi, yaitu MA (tiga orang), DPR (tiga orang), dan Presiden (tiga orang). Ketigalembaga secara independen dan sendiri-sendiri melakukan seleksi dan merekrut calon hakim konstitusi dan selanjutnya mengajukan ketiga calon hakim konstitusi tersebut kepada Presiden. Tahapan berikutnya Presiden selaku kepala administrasi pemerintahan tertinggi meresmikan keanggotaan mereka sebagai hakim konstitusi. Dalam konteks inilah hubungan terjalin antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, yakni Mahkamah Agung mengajukan tiga hakim konstitusi ke Mahkamah Konstitusi untuk bergabung dengan enam hakim konstitusi lainnya yang berasal dari DPR dan Presiden.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PPKn Kelas 9