MELAKSANAKAN PRINSIP-PRINSIP KEDAULATAN SESUAI UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat di Indonesia mengalami perkembangan dari tahun ke tahun Bangsa Indonesia terus-menerus belajar menerapkan kehidupan yang demokratis agar prinsip-prinsip demokrasi dalam kedaulatan rakyat dapat dilaksanakan secara utuh dan benar
1. Perkembangan Demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia
Perkembangan
demokrasi di Indonesia mengalami pasang surut dari masa ke masa. Periodisasi
demokrasi Indonesia dibagi menjadi beberapa periode, yaitu demokrasi parlementer
masa revolusi kemerdekaan, demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila masa
pemerintahan Orde Baru, dan demokrasi Pancasila era Reformasi.
a. Demokrasi Parlementer Masa Revolusi
Pada
tahun 1945-1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali
ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik
karena masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat
sentralisasi kekuasaan. Hal itu terlihat pada 4 Aturan peralihan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa sebelum MPR,
DPR, dan DPA dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasaan dijalankan oleh
Presiden dengan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bawa negara
Indonesia adalah negara absolut, pemerintah mengeluarkan maklumat berikut ini
- Maklumat Pemerintah No. X tanggal 16 Oktober 1945 tentang Perubahan Fungsi KNIP menjadi Fungsi Legislatif.
- Maklumat tanggal 3 November 1945 mengenai Pembentukan Partai Politik,
- Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 mengenai Perubahan ke Kabinet Parlementer
b. Demokrasi Terpimpin Masa Orde Lama
Pelaksanaan
demokrasi pada masa Orde Lama dibagi menjadi dua periode, yaitu masa demokrasi
liberal dan masa demokrasi terpimpin
1) Masa Demokrasi Liberal (1950-1959)
Pada
masa demokrasi ini peranan partemen, akuntabilitas polltik sangat tinggi dan
berkembangnya partai-partai politik. Akan tetapi, praktik demokrasi pada masa
ini dinilai gagal karena :
- dominannya partai politik,
- landasan sosial ekonomi yang lemah dan
- tidak mempunyai Konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas
dasar kegagalan itu, Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sebagai
berikut
- Bubarkan Konstituante.
- Kembali ke Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak berlaku UUDS 1950.
- Pembentukan MPRS dan DPAS
2) Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
Pengertian
demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VI/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang
berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong di antara semua
kekuatan nasional yang progresif revolusioner. Demokrasi terpimpin dengan
ciri-ciri sebagal berikut.
- Dominasi Presiden
- Terbatasnya peran partai politik
- Berkembangnya pengaruh PKI dan militer sebagai unsur sosial
c. Demokrasi Pancasila Masa Orde Baru
Pelaksanaan
demokrasi Orde Baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966.
Demokrasi pada masa itu dinamakan demokrasi Pancasila dengan sistem
presidensial. Awal Orde Baru memberi harapan baru kepada rakyat akan perubahan
dan perbaikan politik akibat pengalaman traumatis masa demokrasi parlementer
dan terpimpin Orde Baru bercirikan pada kuatnya kekuasaan Presiden dalam
menopang dan mengatur seluruh proses politik yang terjadi.
Orde
Baru bertekad melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Awal Orde Baru memberi harapan
baru pada rakyat pembangunan di segala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V,
dan masa Orde Baru berhasil menyelenggarakan pemilu tahun 1971, 1977, 1982,
1987, 1992, dan 1997
Perjalanan
demokrasi pada masa Orde Baru masih dianggap gagal disebabkan hal-hal berikut.
- Tidak adanya rotasi kekuasaan eksekutif.
- Rekrutmen politik yang tertutup.
- Pemilu yang jauh dari semangat demokratis.
- Pengakuan HAM yang terbatas.
- KKN yang merajalela.
d. Demokrasi Pancasila Era Reformasi
Masa
pemerintahan setelah jatuhnya Orde Baru lebih dikenal dengan sebutan era
Reformasi. Menurut Riswanda Imawan, reformasi adalah suatu gerakan untuk memformat
ulang, menata ulang, atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk
dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang
dicita-citakan oleh rakyat. Pada dasarnya, demokrasi pada masa Reformasi
merupakan demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan
perbaikan peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga
tinggi dan tertinggi negara dengan menegakkan fungsi, wewenang, dan kekuasaan
serta tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif, dan
yudikatif.
Demokrasi
Indonesia pada saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR-MPR hasil pemilu
1999 yang telah memilih Presiden dan Wakil Presiden serta terbentuknya
lembaga-lembaga tinggi lainnya Masa Reformasi berusaha membangun kembali
kehidupan yang demokratis dengan cara sebagai berikut.
- Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi.
- Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang Pencabutan Tap MPR tentang Referendum
- Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari KKN
- Tap MPR RI No. XIIVMPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
- Amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah sampai amendemen I, II III, dan IV
2. Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Indonesia
Sistem
pemerintahan di Indonesia berkembang seiring kondisi politik kenegaraan. Negara
Republik Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan parlementer dan presidensial
a. Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem
parlementer pernah diterapkan di Indonesia dari tahun 1945 sampai 1959 yang
membawa akibat sering terjadinya pergantian kabinet. Pada sistem pemerintahan
parlementer, perdana menteri merupakan kepala pemerintahan, sedangkan Presiden
hanya sebagai kepala negara. Kepala negara dapat berupa raja atau kaisar yang
memperoleh hak waris secara turun-temurun. Pemegang kekuasaan eksekutif dalam negara
adalah perdana menteri Perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen yang
merupakan lembaga perwakilan rakyat dan dapat dijatuhkan oleh parlemen melalui
mosi tidak percaya
b. Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem
pemerintahan presidensial adalah keseluruhan hubungan kerja antarlembaga
negara
melalui pemisahan kekuasaan negara. Presiden adalah kunci dalam pengelolaan kekuasaan
menjalankan pemerintahan negara. Sistem pemerintahan disebut presidensial apa- bila
badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.
Adapun
pokok-pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut
- Presiden adalah kepala negara.
- Presiden adalah kepala pemerintahan
- Presiden mengangkat para menteri sebagai kabinet yang selanjutnya bertanggung jawab kepada Presiden
- Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
- Meskipun Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, akan tetapi DPR memiliki kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan. Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila secara sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan konstitusi negara
- Presiden tidak dapat membubarkan DPR
- DPR memiliki fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran
Perubahan
perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia diperlukan dalam memperbaiki
sistem presidensial yang lama Perubahan baru tersebut antara lain adanya pemilihan
Presiden langsung, sistem bikameral, mekanisme check and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada
parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran
3. Lembaga-lembaga Negara di Indonesia
Pelaksanaan
kedaulatan rakyat juga dilakukan oleh lembaga negara sesuai fungsi dan
kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Lembaga-lembaga negara dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden, Mahkamah Agung (MA). Mahkamah
Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR
merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat karena anggota MPR adalah para
wakil rakyat yang berasal dari pemilihan umum. Ketentuan mengenai keanggotaan
MPR tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan
anggota DPD yang dipilih oleh rakyat melalui mekanisme pemilihan umum Masa
jabatan anggota MPR ialah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota MPR yang baru
mengucapkan janji sumpah.
b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR
merupakan lembaga negara yang berfungsi sebagai penyalur aspirasi rakyat yang
berkedudukan di tingkat pusat Dalam menjalankan fungsinya, DPR dilengkapi
hak-hak sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 20A Ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut
- Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
- Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
- Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air
c. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD
terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum Anggota
DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang Jumlah anggota DPD
tidak lebih dari 1/3 (satu pertiga) jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan
dengan keputusan Presiden Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan
selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota negara Masa jabatan anggota DPD
adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan
sumpah/janji
d. Presiden
Presiden
berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun. Presiden dan
Wakil Presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu
kali masa jabatan (Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945)
e. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara (Pasal 24 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) Mahkamah Agung adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. Kewenangan Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif sebagai berikut.
- Memutuskan permohonan kasasi (tingkat banding terakhir).
- Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
- Mempunyai kewenangan lainnya yang ditetapkan oleh undang-undang
f. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah
Konstitusi merupakan lernbaga negara yang keberadaannya muncul setelah adanya
amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Adapun wewenang
Mahkamah Konstitusi sebagai berikut
- Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
- Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
- Memutuskan pembubaran partai politik
- Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum (Pasal 24C Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945).
g. Komisi Yudisial
Komisi
Yudisial adalah lembaga mandiri yang dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan
DPR (Pasal 248 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945). Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di
bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela (Pasal
24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945)
h. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK
merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23E Ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Kedudukan BPK yang bebas dan
mandiri berarti terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, karena jika
tunduk kepada pemerintah tidak mungkin dapat melakukan kewajibannya Anggota BPK
dipilih oleh DPR dan diresmikan oleh Presiden dengan baik. BPK berkedudukan di
ibu kota negara dan memiliki perwakilan provinsi
4. Hubungan Antarlembaga
Lembaga-lembaga
negara di Indonesia saling bekerja sama dan saling mendukung satu sama lain.
Oleh karena itu, masing-masing lembaga negara saling berhubungan satu sama
lain. Hubungan antarlembaga negara baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
a. Hubungan
MPR dengan DPR
Hubungan
antara kedua lembaga negara dalam rumpun kekuasaan legislative ini mencakup dua
hal. Pertama, pernakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya. Kedua perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
b. Hubungan
Presiden dengan MPR
Hubungan
antara kedua lembaga negara ini terkait dengan hal-hal berikut. Pertama,
kewenangan MPR melakukan pemakzulan terhadap Presiden dalam masa jabatannya.
Kedua, pemilihan Presiden karena kekosongan Presiden dalam masa jabatan Ketiga,
pengucapan sumpah Presiden terpilih dalam pemilu
c. Hubungan
Presiden dengan Mahkamah Agung
Hubungan
antara kedua lembaga negara ini, yaitu pengujian peraturan perundang-undangan
di bawah undang-undang terhadap undang-undang, pemberian grasi dan
rehabilitasi, penetapan hakim agung, dan pengucapan sumpah presiden di luar
sidang MPR atau DPR.
d. Hubungan
Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi
Hubungan
antara kedua lembaga negara ini terkait dengan rekrutmen hakim konstitusi.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur bahwa
terdapat tiga sumber lembaga rekrutmen sembilan hakim konstitusi, yaitu MA
(tiga orang), DPR (tiga orang), dan Presiden (tiga orang). Ketigalembaga secara
independen dan sendiri-sendiri melakukan seleksi dan merekrut calon hakim
konstitusi dan selanjutnya mengajukan ketiga calon hakim konstitusi tersebut
kepada Presiden. Tahapan berikutnya Presiden selaku kepala administrasi pemerintahan
tertinggi meresmikan keanggotaan mereka sebagai hakim konstitusi. Dalam konteks
inilah hubungan terjalin antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, yakni
Mahkamah Agung mengajukan tiga hakim konstitusi ke Mahkamah Konstitusi untuk
bergabung dengan enam hakim konstitusi lainnya yang berasal dari DPR dan
Presiden.

Komentar
Posting Komentar