Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia



Bentuk dan prinsip kedaulatan negara Indonesia dituangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai acuan tertinggi bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1.        Landasan Hukum Kedaulatan Rakyat

Negara Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat. Suatu negara yang menganut kedaulatan rakyat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.

  1. Negara memiliki lembaga perwakilan rakyat sebagai badan/majelis yang mewakili atau mencerminkan kehendak rakyat.
  2. Pelaksanaan pemilu untuk mengangkat dan menetapkan anggota lembaga perwakilan diatur oleh undang-undang.
  3. Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan atau majelis yang bertugas mengawasi pemerintah.
  4. Susunan kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan dalam konstitusi negara.

Penerapan teori kedaulatan rakyat disertai landasan hukum yang sah. Selain menganut kedaulatan rakyat, Indonesia mengakui adanya teori kedaulatan Tuhan, kedaulatan negara, dan kedaulatan hukum. Landasan hukum bahwa Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat sebagai berikut.

a.         Pancasila

Pancasila sila keempat yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan". Sila keempat merupakan pengakuan bangsa Indonesia bahwa asas kerakyatan atau kedaulatan rakyat merupakan asas dalam bernegara

b.        Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea Keempat

Kedaulatan berada di tangan rakyat dapat ditemukan di dalam isi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea Keempat.

c.         Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Berdasarkan pasal tersebut, jelaslah bahwa negara Indonesia termasuk penganut teori kedaulatan rakyat. Rakyat memiliki kekuasaan yang tertinggi dalam negara, tetapi pelaksanaannya diatur oleh Undang-Undang Dasar.

2.        Prinsip-Prinsip Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan yang diterapkan di Indonesia adalah kedaulatan rakyat yang dijiwai oleh nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, berdasarkan hukum dan memperhatikan nilai-nilai luhur budaya bangsa, serta sikap kepribadian bangsa (Pancasila). Kedaulatan rakyat di Indonesia merupakan prinsip kedaulatan rakyat yang tidak mengesampingkan kelompok minoritas, memperhatikan semua golongan, menghargai berbagai perbedaan, dan mengutamakan persatuan kesatuan bangsa (Bhinneka Tunggal Ika) Prinsip-prinsip kedaulatan rakyat di Indonesia sebagai berikut.

  1. Dijiwai semangat kekeluargaan dan kebersamaan.
  2. Dijiwai ketuhanan (religius) bukan sekuler (keduniawian) dan bukan ateis (tidak percaya Tuhan).
  3. Tidak ada dominasi mayoritas (kelompok besar mengesampingkan kelompok yang kecil) dan tidak ada tirani minoritas (kelompok yang kecil menindas kelompok terbesar), tetapi lebih mengutamakan kebersamaan, persatuan, dan kesatuan bangsa.
  4. Adanya jaminan kebebasan kepada warga negara/rakyat untuk menyampaikan pendapat, gagasan, saran, dan kritik kepada pemerintah sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, tidak mengganggu stabilitas nasional.
  5. Kedaulatan yang dimiliki rakyat dapat disalurkan lewat lembaga perwakilan rakyat (DPRD/DPD/DPR), kecuali dalam hal-hal tertentu dapat disalurkan secara langsung, misalnya pemilihan Presiden/Wakil Presiden, kepala daerah, dan anggota legislatif
  6. Mengutamakan persatuan kesatuan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  7. Menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia sepanjang tidak mengganggu hak orang lain serta tidak mengganggu keteriban umum, persatuan dan kesatuan bangsa

Prinsip negara kedaulatan rakyat, memiliki hubungan yang erat dengan makna demokrasi Suatu negara termasuk negara demokrasi apabila mempunyai asaş atau prinsip-prinsip negara demokrasi sebagai berikut.

  1. Pengakuan dan perlindungan pada hak asasi manusia
  2. Partisipasi rakyat dalam pemerintahan
  3. Supremasi hukum

Negara indonesia adalah negara yang berdasar demokrasi Pancasila Asas atau prinsip utama demokrasi Pancasila, yaitu pengambilan koputusan melalui musyawarah mufakat Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dilakukan dengan dua cara, yaitu langsung dan tidak langsung

  1. Demokrasi langsung, contoh pelaksanaan demokrasi langsung adalah pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilinan kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan pemilihan kepala desa
  2. Demokrasi tidak langsung,contoh pelaksanaan demokrasi tidak langsung adanya lembaga perwakilan rakyat yang bertugas untuk menyampaikan aspirasi dan amanat rakyat dalam pemerintahan. Wakil-wakil rakyat dipilih rakyat secara langsung melalui pemilihan umum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PPKn Kelas 9