Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia
Bentuk
dan prinsip kedaulatan negara Indonesia dituangkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai acuan tertinggi bagi Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1.
Landasan Hukum Kedaulatan Rakyat
Negara
Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat. Suatu negara yang menganut kedaulatan
rakyat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
- Negara memiliki lembaga perwakilan rakyat sebagai badan/majelis yang mewakili atau mencerminkan kehendak rakyat.
- Pelaksanaan pemilu untuk mengangkat dan menetapkan anggota lembaga perwakilan diatur oleh undang-undang.
- Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan atau majelis yang bertugas mengawasi pemerintah.
- Susunan kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan dalam konstitusi negara.
Penerapan
teori kedaulatan rakyat disertai landasan hukum yang sah. Selain menganut
kedaulatan rakyat, Indonesia mengakui adanya teori kedaulatan Tuhan, kedaulatan
negara, dan kedaulatan hukum. Landasan hukum bahwa Indonesia menganut teori
kedaulatan rakyat sebagai berikut.
a.
Pancasila
Pancasila
sila keempat yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan". Sila keempat merupakan pengakuan bangsa
Indonesia bahwa asas kerakyatan atau kedaulatan rakyat merupakan asas dalam
bernegara
b.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea Keempat
Kedaulatan
berada di tangan rakyat dapat ditemukan di dalam isi Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea Keempat.
c.
Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal
1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan
bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar". Berdasarkan pasal tersebut, jelaslah bahwa negara
Indonesia termasuk penganut teori kedaulatan rakyat. Rakyat memiliki kekuasaan
yang tertinggi dalam negara, tetapi pelaksanaannya diatur oleh Undang-Undang
Dasar.
2.
Prinsip-Prinsip Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan
yang diterapkan di Indonesia adalah kedaulatan rakyat yang dijiwai oleh
nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, berdasarkan hukum dan memperhatikan nilai-nilai
luhur budaya bangsa, serta sikap kepribadian bangsa (Pancasila). Kedaulatan rakyat
di Indonesia merupakan prinsip kedaulatan rakyat yang tidak mengesampingkan kelompok
minoritas, memperhatikan semua golongan, menghargai berbagai perbedaan, dan
mengutamakan persatuan kesatuan bangsa (Bhinneka Tunggal Ika) Prinsip-prinsip kedaulatan
rakyat di Indonesia sebagai berikut.
- Dijiwai semangat kekeluargaan dan kebersamaan.
- Dijiwai ketuhanan (religius) bukan sekuler (keduniawian) dan bukan ateis (tidak percaya Tuhan).
- Tidak ada dominasi mayoritas (kelompok besar mengesampingkan kelompok yang kecil) dan tidak ada tirani minoritas (kelompok yang kecil menindas kelompok terbesar), tetapi lebih mengutamakan kebersamaan, persatuan, dan kesatuan bangsa.
- Adanya jaminan kebebasan kepada warga negara/rakyat untuk menyampaikan pendapat, gagasan, saran, dan kritik kepada pemerintah sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, tidak mengganggu stabilitas nasional.
- Kedaulatan yang dimiliki rakyat dapat disalurkan lewat lembaga perwakilan rakyat (DPRD/DPD/DPR), kecuali dalam hal-hal tertentu dapat disalurkan secara langsung, misalnya pemilihan Presiden/Wakil Presiden, kepala daerah, dan anggota legislatif
- Mengutamakan persatuan kesatuan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
- Menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia sepanjang tidak mengganggu hak orang lain serta tidak mengganggu keteriban umum, persatuan dan kesatuan bangsa
Prinsip
negara kedaulatan rakyat, memiliki hubungan yang erat dengan makna demokrasi
Suatu negara termasuk negara demokrasi apabila mempunyai asaş atau prinsip-prinsip
negara demokrasi sebagai berikut.
- Pengakuan dan perlindungan pada hak asasi manusia
- Partisipasi rakyat dalam pemerintahan
- Supremasi hukum
Negara
indonesia adalah negara yang berdasar demokrasi Pancasila Asas atau prinsip
utama demokrasi Pancasila, yaitu pengambilan koputusan melalui musyawarah mufakat
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dilakukan dengan dua cara, yaitu langsung dan
tidak langsung
- Demokrasi langsung, contoh pelaksanaan demokrasi langsung adalah pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilinan kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan pemilihan kepala desa
- Demokrasi tidak langsung,contoh pelaksanaan demokrasi tidak langsung adanya lembaga perwakilan rakyat yang bertugas untuk menyampaikan aspirasi dan amanat rakyat dalam pemerintahan. Wakil-wakil rakyat dipilih rakyat secara langsung melalui pemilihan umum.
Komentar
Posting Komentar