Perumusan dan Pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Proses
perumusan dan pengesahan Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dipisahkan
dengan proses perumusan dan pengesahsn Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Alasannya, selain diciptakan untuk menyongsong lahirnya Negara Indonesia yang diproklamasikan
pada tanggal 17 Agustus 1945, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila merupakan satu kesatuan yang fundamental. Oleh
karena itu, keduanya mempunyai hubungan asasi.
1. Perumusan Undang-Undang Dasar
Untuk
memahami UUD, pahamilah dahulu istilah konstitusi. Konstitusi berasal dari bahasa
Prancis "constituere" yang artinya membentuk. Pemakaian istilah
konstitusi dimaksud sebagai pembentukan atau penyusunan suatu negara.
Konstitusi bagi suatu negara merupakan keseluruhan sisterm aturan yang
menetapkan dan mengatur tata kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan
negara dan tata hubungan secara timbal balik antara pemerintah negara dan orang
seorang yang berada di bawah pemerintahannya.
Konstitusi
diartikan juga sebagai hukum dasar, hukum dasar tersebut dapat tertulis dan
dapat juga tidak tertulis. Konstitusi atau hukum dasar yang tertulis disebut
juga Undang-Undang Dasar, sedangkan konstitusi atau hukum dasar yang tidak
tertulis disebut juga konvensi, yakni aturan-aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktik-praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
Dengan demikian, konstitusi lebih luas dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar
(UUD), atau UUD merupakan salah satu bagian dari konstitusi. Istilah konstitusi
mempunyai tiga pengertian sebagai berikut.
a. Konstitusi dalam Arti Luas
Konstitusi
adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang
menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara.
b. Konstitusi dalam Arti Tengah
Konstitusi
adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun
tidak tertulis.
c. Konstitusi dalam Arti Sempit
Konstitusi
adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat
aturan-aturan yang bersifat pokok.
2. Pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kekalahan
Jepang dalam Perang Pasifik semakin jelas dengan dijatuhkannya bom atom oleh
Sekutu di Hiroshima pada tanggai 6 Agustus 1945 dan Nagasaki pada tanggal 9
Agustus 1945 Akibat peristiwa tersebut, kekuatan Jepang makin lemah Kepustian
berita kekaiahan Jepang terjawab ketika langgal 15 Agustus 1945 dini hari, Sekutu
mengumumkan bahwa Jepang sudah menyerah tanpa syarat dan perang telah berakhir
Momentum ini dipergunakan sebaik-baiknya aleh para tokoh bangsa untuk segera
memproklamasikan kemerdekaan Indonesia Saat akan menentukan hari pelaksanaan
proklamasi kemerdekaan terdapat perbedaan pendapat antara golongan muda dan
golongan tua Golongan muda yang bersikap agresif menghendaki kemerdekaan
dilakukan secepat mungkin. Tokoh-tokoh yang termasuk golongan muda, antara lain
Wikana, Sukami, Adam Malik, Kusnaini, Syahrir, dan Soedarsono. Golongan tua
menghendaki prokiamasi kemerdekaan dilaksanakan setelah diadakan sidang PPKI Perbedaan
tersebut memuncak dengan diamankannya Ir. Soekarno dan Drs Moh Halta ke
Rengasdengklok oleh kelompak pemuda. Tujuan pengamanan tersebut agar Soekamo-Hatta
tidak mendapat pengaruh dari Jepang
Setelah
diadakan pertemuan di Pejambon, Jakarta, pada tanggal 16 Agustus 1945 oleh
Ahmad Soebardjo dari golongan tua dengan para pemuda mengenai waktu pelaksanaan
Proklamasi Kemerdekaan indonesia maka Soekarno-Hatta segera dibawa kembali ke
Jakarta Setelah di Jakarta, pada tengah malamnya Soekarno-Hatta pergi ke rumah
Laksamana Muda Maeda di Orange Nassau Bouievard (sekarang Jaian Imam Bonjol No.
1) Tokoh-tokoh Indonesia, baik dari golongan tua maupun muda telah berkumpul di
sana Para tokoh Indonesia atas izin Laksamana Muda Maeda menggunakan
kediamannya untuk merumuskan naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Menjelang
dini hari, konsep naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia telah selesai dibuat
oleh Soekarno, Moh Hatta, dan Ahmad Soebardjo Konsep tersebut segera dibawa ke
serambi muka rumah Maeda untuk diperihatkan kepada tokoh Indonesia lainnya. Setelah terjadi silang
pendapat dan beberapa penyesuaian, konsep naskah Proklamasi Kemerdekaan
indonesia itu pun disetujui. Konsep itu pun segera diserahkan kepada Sajoeti Melik
untuk diketik
Pada
langgal 17 Agustus 1945, Prokiamasi Kemerdekaan indonesia dikumandangkan oleh Ir.
Soekarno dan Drs. Moh Hatta atas nama bangsa Indonesia. Sehari sesudah Proklamasi
KemerdekaanIndonesia tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang untuk
pertama kalinya sebagai langkah awal untuk menindaklanjuti Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia.
Keputusan
yang dihasilkan dalam sidang PPKI yang pertama tanggal 18 Agustus 1945 sebagai
berikut
- Mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Menetapkan Ir. Soekamo sebagai Presiden Republik Indonesia dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
- Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat untuk membantu Presiden selama Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat belum terbentuk.
Dengan
UUD yang telah disahkan, Indonesia yang diproklamasikan kemerdekaannya tanggal
17 Agustus 1945 secara formal berbentuk republik sehingga secara resmi disebut Negara
Republik Indonesia" dan UUD yang telah disahkan ini resmi menjadi Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang lazim dikenal dengan sebutan
"UUD 1945"
Pada
tanggal 19 Agustus 1945, Presiden Soekarno memanggil anggota PPKI dan pemuda
untuk mengadakan sidang PPKI yang kedua. Hasil sidang PPKI yang kedua tanggal
19 Agustus 1945 sebagai berikut.
- Membentuk Komite Nasional indonesia Pusat (KNIP).
- Merancang pembentukan 13 departemen dan menunjuk para menterinya.
- Menetapkan pembagian wilayah Republik Indonesia menjadi 8 provinsi, yaitu Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil (Nusa Tenggara), Kalimantan, Sulawesi, serta Maluku dan Irian, sekaligus menunjuk gubernur-gubernurnya.
Dalam
rapat PPKI tanggal 22 Agustus 1945 di Gedung Kebaktian Rakyat Jawa (Gambir Selatan,
Jakarta) dibahas tiga masalah utama yang pernah dibicarakan dalam sidang
sebelumnya. Pertemuan itu dipimpin oleh Wakil Presiden Drs Mohammad Hatta. Hasil
yang dapat dicapai sebagai berikut
- Komite Nasional Indonesia (KNI) merupakan sebuah badan atau lembaga yang berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Bakyat sebelum dilaksanakannya pemilihan umum (pemilu). Lembaga ini disusun dari tingkat pusat hingga ke tingkat daerah.
- Partai Nasional Indonesia (PNI) dirancang menjadi partai tunggal negara Republik Indonesia, kemudian dibatalkan
- Badan Keamanan Rakyat (BKR) berfungsi sebagai penjaga keamanan umum yan didirikan pada tiap-tiap daerah.
Penetapan
dan pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai
hasil kesepakatan bangsa Indonesia yang duduk dalam BPUPKI yang berasal dari
berbagai daerah dan golongan yang ada, kemudian yang mengesahkan adalah PPKI
dengan beberapa perubahan yang telah disepakati Dengan demikian. UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan wujud persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia yang senasib dan sepenanggungan sebagai bekas bangsa jajahan Belanda
dan Jepang. Dengan kata lain, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 memiliki nilai pemersatu bangsa.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditetapkan dan disahkan PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945 Isi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 sebagai berikut.
- Pembukaan terdiri atas 4 alinea yang pada alinea ke-4 tercantum dasar negara Pancasila
- Batang Tubuh (isi) terdiri atas 16 Bab; 37 Pasal; 4 Aturan Peralihan; dan 2 Aturan Tambahan.
- Penjelasan terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal
Bagian
Batang Tubuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang terdiri
atas 16 Bab, masing-masing bab tersebut dibagi lagi menjadi pasal-pasal yang
seluruhnya ada 37 pasal Nilai-nilai yang terkandung dalam pasal-pasal pada
Batang Tubuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa
Indonesia adalah suatu negara demokrasi sehingga nilai-nilai dasar demokrasi mewarnai
isi pasal-pasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi pertama negara
indonesia merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di
indonesia. Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan
suatu negara Konstitusi dapat diartikan sebagai sejumlah aturan dasar dan
ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan
termasuk dasar kerja sama antara negara dan masyarakat (rakyat) dalam konteks
kehidupan berbangsa dan bemegara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis
yang lazim disebut Undang-Undang Dasar, sedangkan hukum dasar tidak tertulis disebut
konvensi.
Undang-Undang
Dasar menempati tata urutan peraturan perundang-undangan tertinggi dalam
negara. Undang-Undang Dasar mengatur tentang pemegang kedaulatan, struktur
negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, kekuasaan legisiatif, kekuasaan peradilan,
dan berbagal lembaga negara serta hak-hak rakyat.
Negara
Indonesia adalah negara yang berdasarkan konstitusi. Hal ini ditegaskan dalam
Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
berbunyi, "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar". Pasal tersebut memuat tentang paham konstitusionalisme.
Komentar
Posting Komentar