Perumusan dan Pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945



Proses perumusan dan pengesahan Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dipisahkan dengan proses perumusan dan pengesahsn Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Alasannya, selain diciptakan untuk menyongsong lahirnya Negara Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila merupakan satu kesatuan yang fundamental. Oleh karena itu, keduanya mempunyai hubungan asasi.

1. Perumusan Undang-Undang Dasar

Untuk memahami UUD, pahamilah dahulu istilah konstitusi. Konstitusi berasal dari bahasa Prancis "constituere" yang artinya membentuk. Pemakaian istilah konstitusi dimaksud sebagai pembentukan atau penyusunan suatu negara. Konstitusi bagi suatu negara merupakan keseluruhan sisterm aturan yang menetapkan dan mengatur tata kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan negara dan tata hubungan secara timbal balik antara pemerintah negara dan orang seorang yang berada di bawah pemerintahannya.

Konstitusi diartikan juga sebagai hukum dasar, hukum dasar tersebut dapat tertulis dan dapat juga tidak tertulis. Konstitusi atau hukum dasar yang tertulis disebut juga Undang-Undang Dasar, sedangkan konstitusi atau hukum dasar yang tidak tertulis disebut juga konvensi, yakni aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik-praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Dengan demikian, konstitusi lebih luas dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar (UUD), atau UUD merupakan salah satu bagian dari konstitusi. Istilah konstitusi mempunyai tiga pengertian sebagai berikut.

a. Konstitusi dalam Arti Luas

Konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara.

b. Konstitusi dalam Arti Tengah

Konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.

c. Konstitusi dalam Arti Sempit

Konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok.

2. Pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kekalahan Jepang dalam Perang Pasifik semakin jelas dengan dijatuhkannya bom atom oleh Sekutu di Hiroshima pada tanggai 6 Agustus 1945 dan Nagasaki pada tanggal 9 Agustus 1945 Akibat peristiwa tersebut, kekuatan Jepang makin lemah Kepustian berita kekaiahan Jepang terjawab ketika langgal 15 Agustus 1945 dini hari, Sekutu mengumumkan bahwa Jepang sudah menyerah tanpa syarat dan perang telah berakhir Momentum ini dipergunakan sebaik-baiknya aleh para tokoh bangsa untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia Saat akan menentukan hari pelaksanaan proklamasi kemerdekaan terdapat perbedaan pendapat antara golongan muda dan golongan tua Golongan muda yang bersikap agresif menghendaki kemerdekaan dilakukan secepat mungkin. Tokoh-tokoh yang termasuk golongan muda, antara lain Wikana, Sukami, Adam Malik, Kusnaini, Syahrir, dan Soedarsono. Golongan tua menghendaki prokiamasi kemerdekaan dilaksanakan setelah diadakan sidang PPKI Perbedaan tersebut memuncak dengan diamankannya Ir. Soekarno dan Drs Moh Halta ke Rengasdengklok oleh kelompak pemuda. Tujuan pengamanan tersebut agar Soekamo-Hatta tidak mendapat pengaruh dari Jepang

Setelah diadakan pertemuan di Pejambon, Jakarta, pada tanggal 16 Agustus 1945 oleh Ahmad Soebardjo dari golongan tua dengan para pemuda mengenai waktu pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan indonesia maka Soekarno-Hatta segera dibawa kembali ke Jakarta Setelah di Jakarta, pada tengah malamnya Soekarno-Hatta pergi ke rumah Laksamana Muda Maeda di Orange Nassau Bouievard (sekarang Jaian Imam Bonjol No. 1) Tokoh-tokoh Indonesia, baik dari golongan tua maupun muda telah berkumpul di sana Para tokoh Indonesia atas izin Laksamana Muda Maeda menggunakan kediamannya untuk merumuskan naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Menjelang dini hari, konsep naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia telah selesai dibuat oleh Soekarno, Moh Hatta, dan Ahmad Soebardjo Konsep tersebut segera dibawa ke serambi muka rumah Maeda untuk diperihatkan kepada tokoh  Indonesia lainnya. Setelah terjadi silang pendapat dan beberapa penyesuaian, konsep naskah Proklamasi Kemerdekaan indonesia itu pun disetujui. Konsep itu pun segera diserahkan kepada Sajoeti Melik untuk diketik

Pada langgal 17 Agustus 1945, Prokiamasi Kemerdekaan indonesia dikumandangkan oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh Hatta atas nama bangsa Indonesia. Sehari sesudah Proklamasi KemerdekaanIndonesia tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang untuk pertama kalinya sebagai langkah awal untuk menindaklanjuti Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Keputusan yang dihasilkan dalam sidang PPKI yang pertama tanggal 18 Agustus 1945 sebagai berikut

  1. Mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Menetapkan Ir. Soekamo sebagai Presiden Republik Indonesia dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
  3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat untuk membantu Presiden selama Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat belum terbentuk.

Dengan UUD yang telah disahkan, Indonesia yang diproklamasikan kemerdekaannya tanggal 17 Agustus 1945 secara formal berbentuk republik sehingga secara resmi disebut Negara Republik Indonesia" dan UUD yang telah disahkan ini resmi menjadi Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang lazim dikenal dengan sebutan "UUD 1945"

Pada tanggal 19 Agustus 1945, Presiden Soekarno memanggil anggota PPKI dan pemuda untuk mengadakan sidang PPKI yang kedua. Hasil sidang PPKI yang kedua tanggal 19 Agustus 1945 sebagai berikut.

  1. Membentuk Komite Nasional indonesia Pusat (KNIP).
  2. Merancang pembentukan 13 departemen dan menunjuk para menterinya.
  3. Menetapkan pembagian wilayah Republik Indonesia menjadi 8 provinsi, yaitu Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil (Nusa Tenggara), Kalimantan, Sulawesi, serta Maluku dan Irian, sekaligus menunjuk gubernur-gubernurnya.

Dalam rapat PPKI tanggal 22 Agustus 1945 di Gedung Kebaktian Rakyat Jawa (Gambir Selatan, Jakarta) dibahas tiga masalah utama yang pernah dibicarakan dalam sidang sebelumnya. Pertemuan itu dipimpin oleh Wakil Presiden Drs Mohammad Hatta. Hasil yang dapat dicapai sebagai berikut

  1. Komite Nasional Indonesia (KNI) merupakan sebuah badan atau lembaga yang berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Bakyat sebelum dilaksanakannya pemilihan umum (pemilu). Lembaga ini disusun dari tingkat pusat hingga ke tingkat daerah.
  2. Partai Nasional Indonesia (PNI) dirancang menjadi partai tunggal negara Republik Indonesia, kemudian dibatalkan
  3. Badan Keamanan Rakyat (BKR) berfungsi sebagai penjaga keamanan umum yan didirikan pada tiap-tiap daerah.

Penetapan dan pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hasil kesepakatan bangsa Indonesia yang duduk dalam BPUPKI yang berasal dari berbagai daerah dan golongan yang ada, kemudian yang mengesahkan adalah PPKI dengan beberapa perubahan yang telah disepakati Dengan demikian. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan wujud persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang senasib dan sepenanggungan sebagai bekas bangsa jajahan Belanda dan Jepang. Dengan kata lain, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki nilai pemersatu bangsa.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditetapkan dan disahkan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 Isi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut.

  1. Pembukaan terdiri atas 4 alinea yang pada alinea ke-4 tercantum dasar negara Pancasila
  2. Batang Tubuh (isi) terdiri atas 16 Bab; 37 Pasal; 4 Aturan Peralihan; dan 2 Aturan Tambahan.
  3. Penjelasan terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal

Bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang terdiri atas 16 Bab, masing-masing bab tersebut dibagi lagi menjadi pasal-pasal yang seluruhnya ada 37 pasal Nilai-nilai yang terkandung dalam pasal-pasal pada Batang Tubuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Indonesia adalah suatu negara demokrasi sehingga nilai-nilai dasar demokrasi mewarnai isi pasal-pasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi pertama negara indonesia merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di indonesia. Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara Konstitusi dapat diartikan sebagai sejumlah aturan dasar dan ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar kerja sama antara negara dan masyarakat (rakyat) dalam konteks kehidupan berbangsa dan bemegara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar, sedangkan hukum dasar tidak tertulis disebut konvensi.

Undang-Undang Dasar menempati tata urutan peraturan perundang-undangan tertinggi dalam negara. Undang-Undang Dasar mengatur tentang pemegang kedaulatan, struktur negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, kekuasaan legisiatif, kekuasaan peradilan, dan berbagal lembaga negara serta hak-hak rakyat.

Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan konstitusi. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Pasal tersebut memuat tentang paham konstitusionalisme.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PPKn Kelas 9