Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan cita-cita rakyat saat memperjuangkan kemerdekaan. Setelah Indonesia merdeka, para pendiri memilih bentuk dan kedaulatan negara sesuai kehendak seluruh rakyat Indonesia. Bentuk dan kedaulatan negara ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi negara yang sah.
A. Hakikat dan Teori Kedaulatan Negara
Setiáp negara menginginkan kemerdekaan dan kedaulatan. Negara yang berdaulat adalah negara yang telah mendapatkan kekuasaan penuh untuk mengatur pemerintahannya. Tidak ada kekuasaan iain yang dapat mengatur urusan dan mengontrol negara tersebut.
1. Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan
dalam bahasa Latin berasal dari kata supremus yang berarti kekuasaan tertinggi.
Kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi yang harus dimiliki oleh
negara Berdaulat berarti mempunyai kekuasaan penuh (kekuasaan tertinggi) untuk mengatur
suatu pemerintahan.
Pemerintah
dalam suatu negara harus memiliki kewibawaan yang tertinggi dan tak terbatas.
Jadi, kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi atau kekuasaan yang tidak terletak
di bawah kekuasaan tertentu atau kekuasaan tertinggi yang ada dalam suatu negara.
Berikut pengertian kedaulatan menurut beberapa ahli.
Menurut Jean Bodin, kedauiatan sebagai kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam sualu negara. Jean Bodin berpendapat bahwa kedaulatan memiliki empat sifat pokok sebagai berikut.
- Asli, artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
- Permanen, antinya kekuasaan telap ada selama negara berdin, sekalipun pemegang kedaulatan sudah berganti.
- Tungga (bulat), artinya kekuasaan merupakan satu-satunya kakussaan tertingg dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan lain
- Tidak terbatas (absolut), artinya kekuasaan tidak dibatasi oleh kekuasaan lain Bila ada kekuasaan lain yang membalasinya, tentu kekuasaan tertinggi yang dimikinya itu akan lenyap
Secara umum, sifat-sifat kedaulatan sebagai berikut
- Kesatuan (unite) Semangat rakyat untuk memerintah dan tidak mau diperintah itu adalah satu. Kesatuannya lerihat pada pembuatan undang-undang, menyatakan perang, dan penuntutan keadilan pada satu negara alau rakyat
- Bulat, tidak lerbagi-bagi (indivislvilitie) Kedauialan tidak dipecah-pecah Apabila Kedaulatan di tangan rakyat, hanya rakyaliah yang melaksanakan dan memegang kedaulatan
- Tidak boleh diserahkan (inalienabilitie). Kedaulatan tidak boleh dijual, digadai, atau dihadiahkan Kedaulatan adalah kepunyaan segaia bangsa yang turun-temurun
- Tetap, tidak berubah (imprescriptibilitie) Kedauletan tetap daiam tangan rakyat, tidak susut, dan tidak berkurang. Kedaulatan bukanlah hak atau benda atau kepunyaan yang boleh hilang, melainkan keinginan umum atau kekuasaan tertinggi yang abadi.
2. Teori-Teori
Kedaulatan
Ada beberapa teori kedauiatan yang berkembang di berbagai beiahan dunia. Teori kedaulatan dikelompokkan menjadi lima macam sebagai berikut
a. Teori Kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan adalah kekuasaan tertinggi suatu negara berasal dari Tuhan (agama yang dianut dalam suatu negara) Teori kedaulatan Tuhan mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan Pemimpin negara secara kodrati telah ditetapkan oleh Tuhan Oleh karena itu, rakyat wajib taat dan patuh terhadap para pemimpin. Raja atau penguasa negara mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan sehingga kehendak raja atau penguasa juga merupakan kehendak Tuhan Dalam praktiknya, bentuk kedauiatan semacam ini dilakukan pada zaman dahulu Teori kedaulatan Tuhan berkembang pada abad pertengahan, antara abad V sampai XV Tokoh-tokohnya, antara lain Agustinus, Thomas Aquinas, Marsilius, dan FJ. Sthal
b. Teori Kedaulatan Raja
Teori kedaulatan raja merupakan perwujudan dari teori kedaulatan Tuhan Kekuasaan tertinggi di tangan raja atau penguasa Oieh karena itu, raja dianggap keturunan dewa atau wakil Tuhan di bumi yang mendapat kekuasaan langsung dari Tuhan. Kekuasaan raja mutiak dan tidak dapat diganggu gugat oieh siapa pun Menurut teori ini, raja tidak bertanggung jawab kepada siapa pun, kecuali kepada dirinya sendiri. Perbuatan raja tidak dibatasi oleh hukum sebab hukum itu sendiri dikehendaki oieh raja. Penganjur dari teori ini adalah Machiaveli dan Thomas Hobbes.
c. Teori Kedaulatan Negara
Berdasarkan teori ini, kekuasaan pemerintahan bersumber dari kedaulatan negara Oleh karena sumber kedaulatan dari negara, negara dianggap memiliki kekuasaan yang tidak terbatas dan kekuasaan ilu diserahkan kepada raja atas nama negara Negara berhak untuk membuat aturan hukum sehingga negara tidak wajib tunduk kepada hukum Penganut teori kedauiatan negara adalah George Jellinak dan Paui Laband Teori kedauatan ini pemah berlaku di Rusia pada masa kekuasaan Tsar, dan Jeman pada masa Hitler, serta italie saat Mussolini berkuasa Inti dari leori ini adalah kekuasaan tertinggi teretak pada negara, negara sebagai lembaga tertinggi yang memiliki kekuasaan. Kedaulatan negara muncul bersamaan dengan berdirinya suatu negara.
d. Teori Kedaulatan Hukum
Menurut teori ini kekuasaan hukum (rechts souvereiniteil) merupakan kekuasaan tertinggi. Kekuasaan negara harus bersumber pada hukum, sedangkan hokum bersumber pada rasa keadilan dan kesadaran hukum. Berdasarkan teori ini, suatu negara diharapkan menjadi negara hukum, artinya semua tindakan penyelenggara negara dan rakyat harus berdasarkan hukum yang berlaku. Sebagian besar negara-negara di Eropa dan Amerika menggunakan teori kedaulatan hukum. Tokoh dari teori ini adalah Immanuel Kant, Hugo Krabe, dan Leon Duguit.
e. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori
kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Rakyat memberikan kekuasaannya kepada penguasa untuk menjalankan pemerintahan
melalui sebuah perjanjian yang disebut kontrak sosial. Penguasa negara dipilih
dan ditentukan atas kehendak rakyat melaiul perwakilan yang duduk daiam
pemerintahan. Teori ini lahir dari reaksi pada kedaulatan raja. Adapun yang
menjadi bapak dari ajaran ini adalah JJ. Rousseau yang pade akhimye teori ini
menjadi inspirasi Revolusi Prancis. Teori kedaulatan rakyat sebagal cikal bakal
dari ajaran demokrasi. Sebagai pelopor leori ini, Roussesu, mengatakan bahwa
raja memerintah hanya sebagai wakil rakyat, sedangkan kedaulatan penuh di
tangan rakyat dan tidak dapat dibagikan kepada pemerintah itu.
Komentar
Posting Komentar