PPKn Kelas VII

 NORMA DAN KEADILAN


A.  Norma dalam Kehidupan Masyarakat

Sebagai warga negara Indonesia, kamu harus bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena bangsa Indonesia dapat hidup aman, tertib, dan teratur. Hal tersebut dapat terwujud karena seluruh masyarakat mematuhi norma. Apa yang dimaksud dengan norma? Apa saja macam-macam norma? Simaklah uraian berikut.

1. Pengertian Norma

Setiap manusia akan berinteraksi dengan manusia atau kelompok manusia yang lain. Menurut Aristoteles, manusia itu adalah zoon politicoon, yang dijelaskan lebih lanjut oleh Hans Kelsen "man is a social and political being" artinya manusia itu adalah makhluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya dalam masyarakat, dan makhluk yang terbawa oleh kodrat sebagai makhluk sosial itu selalu berorganisasi.

Istilah norma dapat diartikan sebagai aturan, ketentuan, kaidah, pedoman, dan ugeran. Norma adalah kaidah, aturan, adat kebiasaan, atau hukum yang berlaku dalam masyarakat. Norma sebagai peraturan hidup mengikąt setiap manusia.

Norma juga sering disebut dengan kaidah. Norma adalah suatu kaidah yang digunakan sebagai standar atau ukuran tentang perbuatan manusia, mana yang benar dan salah serta mana yang baik dan buruk. Norma digunakan sebagai peraturan hidup manusia dalam pergaulan masyarakat, Pengertian norma dapat diartikan dalam berbagaisudut pandang sebagai berikut.

  1. Norma adalah aturan/ketentuan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup.
  2. Norma adalah aturan/ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat.
  3. Norma adalah aturan/ketentuan yang dijadikan sebagai pedoman, panduan, dan tuntunan manusia dalam bertingkah laku dalam kehidupan.

Pada hakikatnya, norma berupa perintah atau anjuran untuk melakukan hal baik dan larangan untuk melakukan hal buruk. Dengan demikian, dalam norma terdapat dua macam isi pokok, yaitu adanya perintah dan larangan.

  1. Perintah adalah yang berupa kéharusan bagi seseorang untuk berbuat atau untuk tidak berbuat sesuatu karena akibat-akibatnya dipandang baik. Contoh: menghormati orang tua, menjenguk teman yang sakit, dan menolong orang yang kesusahan.
  2. Larangan adalah yang berupa cegahan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatukarena akibat-akibatnya dianggap tidak baik. Contoh: tidak boleh meminjam atau mengambil barang orang lain tanpa izin, tidak boleh melukai orang lain, dan tidak boleh bersumpah serapah kepada orang lain.

Perintah berisi ketentuan untuk melakukan suatu perbuatan, sedangkan larangan berisi ketentuan untuk tidak melakukan suatu perbuatan. Jika seseorang melanggar norma, akan mendapatkan sanksi. Adapun sanksi akan diberikan apabila perintah tidak dílaksanakan atau larangan dilakukan. Sanksi yang diberikan bisa ringan dan berat tergantung pada tingkat pelanggarannya.

2. Macam-Macam Norma dalam Kehidupan Masyarakat

Norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat sangat bervariasi. Norma ada yang dibuat oleh negara dan norma yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Norma yang dibuat oleh negara berbentuk peraturan tertulis, sedangkan norma yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat berbentuk tidak tertulis. Norma-norma yang berlaku dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi empat, yaitu norma agama, norma kesopaņan, norma kesusilaan, dan norma hokum.

a.    Norma Kesopanan

Norma kesopanan merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan-pergaulan segolongan masyarakat. Peraturan-peraturan diikuti sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia yang ada di sekitarnya. Golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan-peraturan tertentu mengenai kesopanan, yaitu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seseorang dalam masyarakat itu. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama, atau adat istiadat.

Akibat pelanggaran terhadap norma kesopanan ialah dicela sesamanya karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Sanksi itu biasanya tidak terlalu keras dan berat. Apabila seseorang dalam bersikap di dalam pergaulan masyarakat tidak menghiraukan tata krama atau norma sopan santun maka ia akan memperoleh sanksi berupa celaan, cemoohan, ditertawakan, dan diasingkan dari pergaulan hidup.

Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Apa yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat tertentu mungkin dianggap biasa saja, namun bagi kelompok masyarakat lain dinilai tidak sopan. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa aturan mengenai sopan atau tidaknya perbuatan seringkali berbeda-beda antara kelompok masyarakat yang satu dan kelompok masyarakat yang lainnya. Adapun contoh norma kesopanan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat sebagai berikut.

  1. Berbicara pelan kepada orang tua.
  2. Membalas sapaan orang tua.
  3. Tidak boleh buang air kecil sembarangan.
  4. Makan menggunakan tangan kanan.

b. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah norma yang bersumber dari hati nurani (batin) manusia agar manusia selalu berbuat kebaikan dan tidak melakukan perbuatan yang tercela. Pada dasarnya setiap manusia memiliki hati nurani yang sama dan selalu mengajak pada kebaikan dan kebenaran. Oleh karena itu, ketika melakukan pelanggaran terhadap teguran hati nurani, akan timbul penyesalan dan rasa kecewa yang mendalam. Inilah sanksi yang diterima saat melanggar norma kesusilaan.

Norma kesusilaan memberikan petunjuk tentang cara bersikap dan bertingkah laku dalam memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, dihindari, dan ditentang. Walaupun bersumber dari hati nurani, norma kesusilaan disesuaikan dengan nilai-nilai yang berlaku umum, seperti agama, budaya, dan filsafat.

Seseorang yang melanggar norma kesusilaan akan mendapat sanksi yang bersifat otonom, artinya ancaman hukuman tersebut dari dalam pribadi orang itu sendiri yang berupa penyesalan, siksaan batin. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia di dunia. Adapun contoh norma kesusilaan sebagai berikut.

  1. Saling tolong bila ada yang kesusahan.
  2. Jangan menghakimi orang yang bersalah dengan cara sendiri.
  3. Mendamaikan orang yang bertengkar.
  4. Melindungi orang yang ditindas.

c.    Norma Agama

Norma agama merupakan peraturan hidup yang berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk atau anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan, sebagai petunjuk hidup manusia tentang kebenaran. Tujuan dari norma agama adalah menciptakan insan-insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam arti mampu melaksanakan semua perintah dan yang diharuskan-Nya dan meninggalkan semua yang dilarang-Nya. Norma agama bersifat umum dan mendunia (universal), serta berlaku bagi seluruh golongan manusia. Sanksi terhadap pelanggaran norma ini, antara lain berdosa, masuk neraka, atau hukuman lain dari Tuhan.

Indonesia merupakan negara yang memberikan jaminan kepada rakyatnya untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing: Hal tersebut diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 29 Ayat (2) yang berbunyi, "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu".

Di Indonesia terdapat enam agama yang dijamin oleh pemerintah. Pelaksanaan norma agama di Indonesia disesuaikan dengan ajaran agama yang dianutnya. Norma agama untuk penganut agama Islam berasal dari Al-Quran dan Hadis Nabi Muhammad saw. Orang yang beragama Kristen dan Katolik pegangan hidupnya berasal dari Alkitab. Umat Hindu pegangan hidupnya berasal dari Weda. Tripitaka menjadi kaidah pegangan hidup penganut Buddha. Sementara itu, orang Konghucu berpegang pada Shishu Wujing. Pada intinya, semua ajaran agama itu sama, yaitu menjalankan perintah dan menjauhi larangan Tuhan. Adapun contoh norma agama sebagai berikut.

  1. Jangan menyakiti sesama manusia.
  2. Beribadah sesuai ajaran agama
  3. Sayangilah anak yatim dan fakir miskin.
  4. Janganlah mendekati kejahatan.
  5. Tanamkan cinta kasih kepada semua makhluk

d. Norma Hukum

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, konflik yang dihadapi akan semakin kompleks. Oleh sebab itu, diperlukan suatu norma yang dapat mengatasi masalah yang kompleks tersebut. Adapun norma yang dimaksud adalah norma hukum. Pada dasarnya semua norma itu sama, yaitu bertujuan untuk melindungi kepentingan seseorang atau sekelompok orang sehingga dapat tercipta kehidupan yang tertib dalam masyarakat. Namun, ada hal yang membedakan antara norma yang satu dengan yang lain, yaitu sanksi atau hukuman yang diberikan.

Norma hukum merupakan aturan-aturan yang bersumber atau dibuat oleh lembaga yang berwenang, bersifat mengikat, dan memaksa. Negara (alat negara) memiliki kekuasaan untuk memaksakan aturan-aturan hukum agar dipatuhi dan bagi siapa saja yang bertindak melawan hukum, dapat diancam dan dijatuhi hukuman tertentu. Ciri-ciri norma hukum sebagai berikut.

  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
  3. Peraturan bersifat memaksa.
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan adalah tegas.
  5. Peraturan berisi perintah dan larangan.
  6. Perintah/larangan tersebut harus ditaati oleh tiap orang.

Adanya norma bertujuan untuk memelihara ketertiban dan melindungi kepentingan orang dalam pergaulan hidup di masyarakat. Adanya norma hokum dalam masyarakat suatu negara, karena ketiga norma belum mencukupi untuk menjamin ketertiban dalam hidup bermasyarakat. Hal itu disebabkan.oleh tidak adanya suatu paksaan dari alat negara terhadap ketiga norma tersebut. Norma hukum diperlukan karena alasan-alasan berikut ini.

  1. Tidak semua orang menaati dan patuh pada norma kesusilaan, adat, dan agama.
  2. Masih banyak kepentingan manusia yang tidak dijamin oleh ketiga norma lainnya.
  3. Masih ada kepentingan-kepentingan yang bertentangan dengan ketiga norma tersebut yang memerlukan perlindungan.

Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Sumber norma hukum bisa berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Aparat penegak hukum, antara lain polisi, jaksa, dan hakim dapat memaksa seseorang untuk menaati hukum dan memberikan hukuman bagi pelanggar hukum. Contoh pelaksanaan norma hokum ialah hukuman mati, kurungan, denda (hukum pidana), mengganti kerugian dalam jual beli (hukum perdata), serta persyaratan pendirian perseorangan (hukum dagang). Selain macam-macam norma di atas, norma juga dapat dibedakan berdasarkan kekuatan atau daya pengikatnya, yaitu tata cara (usage), kebiasaan (folkways), tata kelakuan (mores), adat istiadat (customs), dan hukum (laws).

a.       Tata Cara

Cara adalah bentuk perbuatan yang dilakukan oleh individu dalam suatu masyarakat, akan tetapi tidak dilakukan secara terus-menerus. Tata cara (usage) adalah norma yang paling lemah daya pengikatnya. Tata cara lebih mengontrol dalam hubungan antarindividu. Orang yang melanggar biasanya tidak akan mendapatkan sanksi yang berat, melainkan hanya mendapat cemooh atau ejekan saja. Misalnya, pada waktu makan bersendawa, tidak mencuci tangan sebelum makan, dan makan menggunakan tangan kiri.

b.    Kebiasaan

Kebiasaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan terus-menerus dalam bentuk yang sama secara sadar dengan tujuan, yaitu dianggap baik dan benar oleh masyarakat tertentu. Kebiasaan merupakan tuntunan perilaku yang tidak tertulis namun mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam perilaku seseorang. Kebiasaan memiliki kekuatan yang lebih besar daripada tata cara. Kebiasaan umumnya bukan merupakan aturan yang mengikat secara ketat dan kaku. Masyarakat dianjurkan untuk melakukannya sebatas kemampuan dan kemauannya memungkinkan.

Contoh kebiasaan, antara lain memberikan salam pada waktu bertemu, membungkukkan badan sebagai tanda penghormatan kepada orang yang lebih tua. Menghormati orang-orang yang lebih tua merupakan suatu kebiasaan dalam masyarakat dan setiap orang akan menyalahkan penyimpangan terhadap kebiasaan umum tersebut.

c.    Tata Kelakuan

Tata kelakukan (mores) adalah aturan yang berlandaskan pada apa yang baik dan seharusnya. Tata kelakuan merupakan norma yang bersumber pada ajaran agama, filsafat, nilai kebudayaan, atau ideologi yang dianut oleh masyarakat. Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup akan suatu kelompok manusia secara sadar untuk melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya.

Tata kelakuan merupakan kebiasaan tertentu yang tidak sekadar dianggap sebagai cara berperilaku, melainkan diterima sebagai norma pengatur. Dengan demikian, tata kelakuan dapat berupa norma kesusilaan dan norma agama. Apabila orang melanggar kebiasaan akan dianggap aneh, tetapi kalau melanggar tata kelakuan (mores) akan disebut jahat, misalnya larangan berzina, berjudi, minum minuman keras, penggunaan narkoba, dan mencuri. Dalam kehidupan masyarakat, tata kelakuan mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut.

  1. Memberikan batas-batas pada kelakuan individu.
  2. Mengidentifikasikan individu dengan kelompoknya.
  3. Menjaga solidaritas di antara anggota-anggotanya.

d.   Adat Istiadat

Adat istiadat (customs) adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun-temurun. Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat merupakan kebiasaan dalam masyarakat tertentu yang memiliki kekuatan hukum. Adat bersumber dari kebiasaan turun-temurun nenek moyang yang diakui, ditaati, dan dijalankan oleh masyarakat adat yang bersangkutan. Adat akhirnya menjadi suatu tradisi yang dilakukan terus-menerus sampai generasi selanjutnya.

Tata kelakuan yang kekal dan kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku masyarakat dapat mengikat menjadi adat istiadat. Adat istiadat hanya berlaku terbatas dalam lingkup kehidupan suku-suku yang bersangkutan. Melaksanakan adat istiadat merupakan bentuk kepatuhan terhadap nilai-nilai yang berlaku di lingkungannya. Jika ada anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat maka dikatakan orang tersebut tidak tahu adat. Orang yang melanggar tersebut biasanya mendapat sanksi adat. Bentuk sanksi yang biasa diterapkan adalah dikucilkan dalam pergaulan di masyarakatnya. Adat istiadat dipandang penting bagi berfungsinya suatu masyarakat dan kehidupan sosial. Sanksi terhadap pelanggaran adat istiadat umumnya lebih keras dibanding pelanggaran terhadap cara, kebiasaan, dan tata kelakuan.

e.    Hukum

Hukum (laws) merupakan norma yang bersifat formal, berupa aturan tertulis yang dibuat oleh lembaga yang berwenang serta memiliki sanksi yang tegas dan memaksa. Sebagai warga yang tinggal di negara hukum, kita harus menyadari pentingnya hukum sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ketentuan-ketentuan norma hukum dan norma lainnya harus diterapkan dalam berbagai lingkungan kehidupan.

Hukum memiliki sifat memaksa dan mengatur. Oleh karena itu, norma hokum lebih ditaati oleh masyarakat daripada norma lainnya. Hukum dapat memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku dalam kehidupan masyarakat dan terhadap orang yang tidak menaatinya diberikan sanksi yang tegas. Suatu ketentuan hukum mempunyai tugas sebagai berikut.

  1. Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
  2. Menjamin ketertiban, ketenteraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran.
  3. Menjaga agar tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam kehidupan masyarakat.

3. Tujuan, Fungsi, dan Peran Norma dalam Kehidupan Masyarakat

Manusia pada dasarnya memiliki kedudukan sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial, manusia selalu membutuhkan orang lain. Oleh karena itu, manusia akan bergabung dalam kelompok manusia lain yang memiliki keinginan dan harapan harus diwujudkan secara bersama-sama. Akan tetapi, setiap orang memiliki perbedaan pemikiran dan kepentingan. Oleh karena itu, diperlukan norma untuk mengatur kehidupan bermasyarakat. Adapun tujuan berlakunya norma dalam kehidupan bermasyarakat sebagai berikut.

  1. Menjamin keteraturan.
  2. Mewujudkan tatanan kehidupan yang aman, tertib, rukun, dan damai.
  3. Menciptakan ketertiban, ketenteraman, keamanan, kedamaian, dan kesejahteraan.

Norma sebagai pedoman dan pengatur dasar kehidupan seseorang dalam bermasyarakat bertujuan untuk mewujudkan kehidupan yang aman, tenteram, dan sejahtera. Fungsi norma yang berlaku di dalam masyarakat sebagai berikut.

  1. Sebagai pedoman dalam bertingkah laku. Dalam kaitan ini norma memuat aturan tingkah laku masyarakat dalam pergaulan sosial.
  2. Sebagai alat untuk menjaga kerukunan anggota masyarakat. Dalam kaitan ini norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat tidak menimbulkan kekacauan atau ketidaktertiban.
  3. Sistem pengendalian sosial. Dalam pengertian ini norma atau aturan menjadi alat yang dapat mengendalikan dan mengawasi tingkah laku anggota masyarakat
  4. Sebagai alat untuk mewujudkan keadilan. Dalam kaitan ini norma atau aturan terutama norma hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan dalam masyarakat.

Tidak adanya norma dalam masyarakat akan mengakibatkan keresahan, perselisihan, persaingan, dan ketakutan dalam kehidupan masyarakat. Jadi, masyarakat yang membutuhkan norma, bukan norma membutuhkan masyarakat. Peranan norma dalam kehidupan masyarakat sebagai berikut. Adapun peran norma dalam kehidupan masyarakat sebagai berikut.

  1. Menciptakan kehidupan di masyarakat menjadi aman dan tertib.
  2. Mencegah terjadinya benturan kepentingan di masyarakat.
  3. Memberi petunjuk/pedoman bagi setiap individu dalam menjalani kehidupan di masyarakat.
  4. Sebagai dasar dalam menyelesaikan konflik di masyarakat.
  5. Memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PPKn Kelas 9