PPKn Kelas VII
NORMA DAN KEADILAN
A. Norma
dalam Kehidupan Masyarakat
Sebagai
warga negara Indonesia, kamu harus bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena
bangsa Indonesia dapat hidup aman, tertib, dan teratur. Hal tersebut dapat
terwujud karena seluruh masyarakat mematuhi norma. Apa yang dimaksud dengan
norma? Apa saja macam-macam norma? Simaklah uraian berikut.
1. Pengertian Norma
Setiap
manusia akan berinteraksi dengan manusia atau kelompok manusia yang lain.
Menurut Aristoteles, manusia itu adalah zoon politicoon, yang dijelaskan lebih lanjut
oleh Hans Kelsen "man is a social and political being" artinya
manusia itu adalah makhluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan
dengan sesamanya dalam masyarakat, dan makhluk yang terbawa oleh kodrat sebagai
makhluk sosial itu selalu berorganisasi.
Istilah
norma dapat diartikan sebagai aturan, ketentuan, kaidah, pedoman, dan ugeran.
Norma adalah kaidah, aturan, adat kebiasaan, atau hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Norma sebagai peraturan hidup mengikąt setiap manusia.
Norma
juga sering disebut dengan kaidah. Norma adalah suatu kaidah yang digunakan
sebagai standar atau ukuran tentang perbuatan manusia, mana yang benar dan
salah serta mana yang baik dan buruk. Norma digunakan sebagai peraturan hidup manusia
dalam pergaulan masyarakat, Pengertian norma dapat diartikan dalam berbagaisudut
pandang sebagai berikut.
- Norma adalah aturan/ketentuan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup.
- Norma adalah aturan/ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat.
- Norma adalah aturan/ketentuan yang dijadikan sebagai pedoman, panduan, dan tuntunan manusia dalam bertingkah laku dalam kehidupan.
Pada
hakikatnya, norma berupa perintah atau anjuran untuk melakukan hal baik dan
larangan untuk melakukan hal buruk. Dengan demikian, dalam norma terdapat dua macam
isi pokok, yaitu adanya perintah dan larangan.
- Perintah adalah yang berupa kéharusan bagi seseorang untuk berbuat atau untuk tidak berbuat sesuatu karena akibat-akibatnya dipandang baik. Contoh: menghormati orang tua, menjenguk teman yang sakit, dan menolong orang yang kesusahan.
- Larangan adalah yang berupa cegahan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatukarena akibat-akibatnya dianggap tidak baik. Contoh: tidak boleh meminjam atau mengambil barang orang lain tanpa izin, tidak boleh melukai orang lain, dan tidak boleh bersumpah serapah kepada orang lain.
Perintah
berisi ketentuan untuk melakukan suatu perbuatan, sedangkan larangan berisi
ketentuan untuk tidak melakukan suatu perbuatan. Jika seseorang melanggar norma,
akan mendapatkan sanksi. Adapun sanksi akan diberikan apabila perintah tidak dílaksanakan
atau larangan dilakukan. Sanksi yang diberikan bisa ringan dan berat tergantung
pada tingkat pelanggarannya.
2. Macam-Macam Norma dalam Kehidupan Masyarakat
Norma
atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat sangat bervariasi. Norma ada yang
dibuat oleh negara dan norma yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Norma
yang dibuat oleh negara berbentuk peraturan tertulis, sedangkan norma yang tumbuh
dan berkembang dalam masyarakat berbentuk tidak tertulis. Norma-norma yang berlaku
dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi empat, yaitu norma agama, norma kesopaņan,
norma kesusilaan, dan norma hokum.
a. Norma
Kesopanan
Norma
kesopanan merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan-pergaulan
segolongan masyarakat. Peraturan-peraturan diikuti sebagai pedoman yang
mengatur tingkah laku manusia yang ada di sekitarnya. Golongan masyarakat tertentu
dapat menetapkan peraturan-peraturan tertentu mengenai kesopanan, yaitu apa
yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seseorang dalam masyarakat itu. Hakikat
norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam
masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama, atau adat
istiadat.
Akibat
pelanggaran terhadap norma kesopanan ialah dicela sesamanya karena sumber norma
ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Sanksi itu
biasanya tidak terlalu keras dan berat. Apabila seseorang dalam bersikap di
dalam pergaulan masyarakat tidak menghiraukan tata krama atau norma sopan santun
maka ia akan memperoleh sanksi berupa celaan, cemoohan, ditertawakan, dan
diasingkan dari pergaulan hidup.
Norma
kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat
khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat
tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi
masyarakat lain tidak demikian. Apa yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat
tertentu mungkin dianggap biasa saja, namun bagi kelompok masyarakat lain
dinilai tidak sopan. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa aturan mengenai
sopan atau tidaknya perbuatan seringkali berbeda-beda antara kelompok masyarakat
yang satu dan kelompok masyarakat yang lainnya. Adapun contoh norma kesopanan
yang berlaku dalam kehidupan masyarakat sebagai berikut.
- Berbicara pelan kepada orang tua.
- Membalas sapaan orang tua.
- Tidak boleh buang air kecil sembarangan.
- Makan menggunakan tangan kanan.
b. Norma Kesusilaan
Norma
kesusilaan adalah norma yang bersumber dari hati nurani (batin) manusia agar manusia
selalu berbuat kebaikan dan tidak melakukan perbuatan yang tercela. Pada
dasarnya setiap manusia memiliki hati nurani yang sama dan selalu mengajak pada
kebaikan dan kebenaran. Oleh karena itu, ketika melakukan pelanggaran terhadap
teguran hati nurani, akan timbul penyesalan dan rasa kecewa yang mendalam. Inilah
sanksi yang diterima saat melanggar norma kesusilaan.
Norma
kesusilaan memberikan petunjuk tentang cara bersikap dan bertingkah laku dalam
memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, dihindari, dan ditentang. Walaupun
bersumber dari hati nurani, norma kesusilaan disesuaikan dengan nilai-nilai
yang berlaku umum, seperti agama, budaya, dan filsafat.
Seseorang
yang melanggar norma kesusilaan akan mendapat sanksi yang bersifat otonom,
artinya ancaman hukuman tersebut dari dalam pribadi orang itu sendiri yang
berupa penyesalan, siksaan batin. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal,
dapat diterima oleh seluruh umat manusia di dunia. Adapun contoh norma
kesusilaan sebagai berikut.
- Saling tolong bila ada yang kesusahan.
- Jangan menghakimi orang yang bersalah dengan cara sendiri.
- Mendamaikan orang yang bertengkar.
- Melindungi orang yang ditindas.
c. Norma Agama
Norma
agama merupakan peraturan hidup yang berupa perintah-perintah dan larangan-larangan
serta petunjuk atau anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan, sebagai petunjuk
hidup manusia tentang kebenaran. Tujuan dari norma agama adalah menciptakan
insan-insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam arti
mampu melaksanakan semua perintah dan yang diharuskan-Nya dan meninggalkan semua
yang dilarang-Nya. Norma agama bersifat umum dan mendunia (universal), serta
berlaku bagi seluruh golongan manusia. Sanksi terhadap pelanggaran norma ini,
antara lain berdosa, masuk neraka, atau hukuman lain dari Tuhan.
Indonesia
merupakan negara yang memberikan jaminan kepada rakyatnya untuk memeluk agama
dan beribadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing: Hal tersebut diatur
dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 29 Ayat (2) yang berbunyi,
"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu".
Di
Indonesia terdapat enam agama yang dijamin oleh pemerintah. Pelaksanaan norma agama
di Indonesia disesuaikan dengan ajaran agama yang dianutnya. Norma agama untuk penganut
agama Islam berasal dari Al-Quran dan Hadis Nabi Muhammad saw. Orang yang
beragama Kristen dan Katolik pegangan hidupnya berasal dari Alkitab. Umat Hindu
pegangan hidupnya berasal dari Weda. Tripitaka menjadi kaidah pegangan hidup
penganut Buddha. Sementara itu, orang Konghucu berpegang pada Shishu Wujing.
Pada intinya, semua ajaran agama itu sama, yaitu menjalankan perintah dan
menjauhi larangan Tuhan. Adapun contoh norma agama sebagai berikut.
- Jangan menyakiti sesama manusia.
- Beribadah sesuai ajaran agama
- Sayangilah anak yatim dan fakir miskin.
- Janganlah mendekati kejahatan.
- Tanamkan cinta kasih kepada semua makhluk
d. Norma Hukum
Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, konflik yang dihadapi akan semakin kompleks.
Oleh sebab itu, diperlukan suatu norma yang dapat mengatasi masalah yang kompleks
tersebut. Adapun norma yang dimaksud adalah norma hukum. Pada dasarnya semua
norma itu sama, yaitu bertujuan untuk melindungi kepentingan seseorang atau
sekelompok orang sehingga dapat tercipta kehidupan yang tertib dalam
masyarakat. Namun, ada hal yang membedakan antara norma yang satu dengan yang
lain, yaitu sanksi atau hukuman yang diberikan.
Norma
hukum merupakan aturan-aturan yang bersumber atau dibuat oleh lembaga yang
berwenang, bersifat mengikat, dan memaksa. Negara (alat negara) memiliki
kekuasaan untuk memaksakan aturan-aturan hukum agar dipatuhi dan bagi siapa
saja yang bertindak melawan hukum, dapat diancam dan dijatuhi hukuman tertentu.
Ciri-ciri norma hukum sebagai berikut.
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan adalah tegas.
- Peraturan berisi perintah dan larangan.
- Perintah/larangan tersebut harus ditaati oleh tiap orang.
Adanya
norma bertujuan untuk memelihara ketertiban dan melindungi kepentingan orang
dalam pergaulan hidup di masyarakat. Adanya norma hokum dalam masyarakat suatu
negara, karena ketiga norma belum mencukupi untuk menjamin ketertiban dalam
hidup bermasyarakat. Hal itu disebabkan.oleh tidak adanya suatu paksaan dari
alat negara terhadap ketiga norma tersebut. Norma hukum diperlukan karena
alasan-alasan berikut ini.
- Tidak semua orang menaati dan patuh pada norma kesusilaan, adat, dan agama.
- Masih banyak kepentingan manusia yang tidak dijamin oleh ketiga norma lainnya.
- Masih ada kepentingan-kepentingan yang bertentangan dengan ketiga norma tersebut yang memerlukan perlindungan.
Keistimewaan
norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman
hukuman. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan hukum bersifat heteronom,
artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
Sumber norma hukum bisa berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi,
kebiasaan, doktrin, dan agama. Aparat penegak hukum, antara lain polisi, jaksa,
dan hakim dapat memaksa seseorang untuk menaati hukum dan memberikan hukuman
bagi pelanggar hukum. Contoh pelaksanaan norma hokum ialah hukuman mati,
kurungan, denda (hukum pidana), mengganti kerugian dalam jual beli (hukum
perdata), serta persyaratan pendirian perseorangan (hukum dagang). Selain macam-macam
norma di atas, norma juga dapat dibedakan berdasarkan kekuatan atau daya
pengikatnya, yaitu tata cara (usage), kebiasaan (folkways), tata kelakuan
(mores), adat istiadat (customs), dan hukum (laws).
a. Tata
Cara
Cara
adalah bentuk perbuatan yang dilakukan oleh individu dalam suatu masyarakat,
akan tetapi tidak dilakukan secara terus-menerus. Tata cara (usage) adalah
norma yang paling lemah daya pengikatnya. Tata cara lebih mengontrol dalam
hubungan antarindividu. Orang yang melanggar biasanya tidak akan mendapatkan
sanksi yang berat, melainkan hanya mendapat cemooh atau ejekan saja. Misalnya,
pada waktu makan bersendawa, tidak mencuci tangan sebelum makan, dan makan
menggunakan tangan kiri.
b. Kebiasaan
Kebiasaan
adalah suatu perbuatan yang dilakukan terus-menerus dalam bentuk yang sama
secara sadar dengan tujuan, yaitu dianggap baik dan benar oleh masyarakat
tertentu. Kebiasaan merupakan tuntunan perilaku yang tidak tertulis namun
mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam perilaku seseorang. Kebiasaan memiliki
kekuatan yang lebih besar daripada tata cara. Kebiasaan umumnya bukan merupakan
aturan yang mengikat secara ketat dan kaku. Masyarakat dianjurkan untuk
melakukannya sebatas kemampuan dan kemauannya memungkinkan.
Contoh
kebiasaan, antara lain memberikan salam pada waktu bertemu, membungkukkan badan
sebagai tanda penghormatan kepada orang yang lebih tua. Menghormati orang-orang
yang lebih tua merupakan suatu kebiasaan dalam masyarakat dan setiap orang akan
menyalahkan penyimpangan terhadap kebiasaan umum tersebut.
c. Tata
Kelakuan
Tata
kelakukan (mores) adalah aturan yang berlandaskan pada apa yang baik dan
seharusnya. Tata kelakuan merupakan norma yang bersumber pada ajaran agama, filsafat,
nilai kebudayaan, atau ideologi yang dianut oleh masyarakat. Tata kelakuan
adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup akan suatu
kelompok manusia secara sadar untuk melaksanakan pengawasan oleh sekelompok
masyarakat terhadap anggota-anggotanya.
Tata
kelakuan merupakan kebiasaan tertentu yang tidak sekadar dianggap sebagai cara
berperilaku, melainkan diterima sebagai norma pengatur. Dengan demikian, tata
kelakuan dapat berupa norma kesusilaan dan norma agama. Apabila orang melanggar
kebiasaan akan dianggap aneh, tetapi kalau melanggar tata kelakuan (mores) akan
disebut jahat, misalnya larangan berzina, berjudi, minum minuman keras,
penggunaan narkoba, dan mencuri. Dalam kehidupan masyarakat, tata kelakuan
mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut.
- Memberikan batas-batas pada kelakuan individu.
- Mengidentifikasikan individu dengan kelompoknya.
- Menjaga solidaritas di antara anggota-anggotanya.
d. Adat
Istiadat
Adat
istiadat (customs) adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam
masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat
istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun-temurun. Pada umumnya adat
istiadat merupakan tradisi. Adat merupakan kebiasaan dalam masyarakat tertentu
yang memiliki kekuatan hukum. Adat bersumber dari kebiasaan turun-temurun nenek
moyang yang diakui, ditaati, dan dijalankan oleh masyarakat adat yang
bersangkutan. Adat akhirnya menjadi suatu tradisi yang dilakukan terus-menerus
sampai generasi selanjutnya.
Tata
kelakuan yang kekal dan kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku masyarakat
dapat mengikat menjadi adat istiadat. Adat istiadat hanya berlaku terbatas
dalam lingkup kehidupan suku-suku yang bersangkutan. Melaksanakan adat istiadat
merupakan bentuk kepatuhan terhadap nilai-nilai yang berlaku di lingkungannya.
Jika ada anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat maka dikatakan orang
tersebut tidak tahu adat. Orang yang melanggar tersebut biasanya mendapat
sanksi adat. Bentuk sanksi yang biasa diterapkan adalah dikucilkan dalam
pergaulan di masyarakatnya. Adat istiadat dipandang penting bagi berfungsinya
suatu masyarakat dan kehidupan sosial. Sanksi terhadap pelanggaran adat
istiadat umumnya lebih keras dibanding pelanggaran terhadap cara, kebiasaan,
dan tata kelakuan.
e. Hukum
Hukum
(laws) merupakan norma yang bersifat formal, berupa aturan tertulis yang dibuat
oleh lembaga yang berwenang serta memiliki sanksi yang tegas dan memaksa.
Sebagai warga yang tinggal di negara hukum, kita harus menyadari pentingnya
hukum sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ketentuan-ketentuan
norma hukum dan norma lainnya harus diterapkan dalam berbagai lingkungan
kehidupan.
Hukum
memiliki sifat memaksa dan mengatur. Oleh karena itu, norma hokum lebih ditaati
oleh masyarakat daripada norma lainnya. Hukum dapat memaksa seseorang untuk
menaati tata tertib yang berlaku dalam kehidupan masyarakat dan terhadap orang
yang tidak menaatinya diberikan sanksi yang tegas. Suatu ketentuan hukum
mempunyai tugas sebagai berikut.
- Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
- Menjamin ketertiban, ketenteraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran.
- Menjaga agar tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam kehidupan masyarakat.
3. Tujuan, Fungsi, dan Peran Norma dalam Kehidupan Masyarakat
Manusia pada dasarnya memiliki kedudukan sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial, manusia selalu membutuhkan orang lain. Oleh karena itu, manusia akan bergabung dalam kelompok manusia lain yang memiliki keinginan dan harapan harus diwujudkan secara bersama-sama. Akan tetapi, setiap orang memiliki perbedaan pemikiran dan kepentingan. Oleh karena itu, diperlukan norma untuk mengatur kehidupan bermasyarakat. Adapun tujuan berlakunya norma dalam kehidupan bermasyarakat sebagai berikut.
- Menjamin keteraturan.
- Mewujudkan tatanan kehidupan yang aman, tertib, rukun, dan damai.
- Menciptakan ketertiban, ketenteraman, keamanan, kedamaian, dan kesejahteraan.
Norma
sebagai pedoman dan pengatur dasar kehidupan seseorang dalam bermasyarakat
bertujuan untuk mewujudkan kehidupan yang aman, tenteram, dan sejahtera. Fungsi
norma yang berlaku di dalam masyarakat sebagai berikut.
- Sebagai pedoman dalam bertingkah laku. Dalam kaitan ini norma memuat aturan tingkah laku masyarakat dalam pergaulan sosial.
- Sebagai alat untuk menjaga kerukunan anggota masyarakat. Dalam kaitan ini norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat tidak menimbulkan kekacauan atau ketidaktertiban.
- Sistem pengendalian sosial. Dalam pengertian ini norma atau aturan menjadi alat yang dapat mengendalikan dan mengawasi tingkah laku anggota masyarakat
- Sebagai alat untuk mewujudkan keadilan. Dalam kaitan ini norma atau aturan terutama norma hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan dalam masyarakat.
Tidak
adanya norma dalam masyarakat akan mengakibatkan keresahan, perselisihan,
persaingan, dan ketakutan dalam kehidupan masyarakat. Jadi, masyarakat yang
membutuhkan norma, bukan norma membutuhkan masyarakat. Peranan norma dalam
kehidupan masyarakat sebagai berikut. Adapun peran norma dalam kehidupan masyarakat
sebagai berikut.
- Menciptakan kehidupan di masyarakat menjadi aman dan tertib.
- Mencegah terjadinya benturan kepentingan di masyarakat.
- Memberi petunjuk/pedoman bagi setiap individu dalam menjalani kehidupan di masyarakat.
- Sebagai dasar dalam menyelesaikan konflik di masyarakat.
- Memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum.
Komentar
Posting Komentar