PPKn Kelas IX

 PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA


A. Makna Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hasil perjuangan dari para pendiri negara dalam upaya memberikan landasan yang kukuh bagi Negara Republik Indonesia agar mampu bertahan lama.

1. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan inti atau kristalisasi dari pikiran atau gagasan bernas dari para pendiri negara (the founding fathers). Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan suasana kerohanian dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga merupakan sumber penjabaran normatif. Oleh karena itu, dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkandung sendi-sendi kehidupan negara.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi bangsa Indonesia merupakan sumber motivasi dan aspirasi, tekad dan semangat bangsa Indonesia, serta cita-cita hukum dan moral yang ingin ditegakkan, baik dalam lingkup nasional maupun internasional.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan bagian dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tidak dapat diubah. Mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sama halnya dengan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia Komitmen para pendiri negara dalam mempertahankan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 didasari oleh semangat kebangsaan terhadap tanah air Indonesia. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah secara sah, baik secara materiil maupun yuridis.

Dalam hubungannya dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (batang tubuh), Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai kedudukan sebagai berikut.

  1. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai pokok kaidah negara yang menentukan adanya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Pancasila sebagai dasar dari Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan Indonesia yang termuat pada alinea ketiga yang menyatakan tentang tindakan-tindakan yang harus dilaksanakan sehubungan dengan pernyataan kemerdekaan itu, yaitu mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia.
  3. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai tertib hukum tertinggi di negara Indonesia karena memuat Pancasila yang merupakan norma dasar yang menjadi dasar bagi penyuruhan tertib hukum di Indonesia.
  4. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki kedudukan yang kuat dan tetap karena memuat cita-cita hukum dan terkandung pokok-pokok kaidah negara yang fundamental sehingga tidak dapat diubah, meskipun batang tubuhnya mengalami perubahan (amendemen). Kesepakatan dari MPR untuk tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini beralasan "Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat dasar filosofis dan dasar normatif yang mendasari seluruh pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bersifat universal, artinya Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diterima oleh bangsa-bangsa beradab di dunia. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung nilai penghargaan terhadap hak asasi manusia yang merupakan salah satu bentuk perilaku bangsa yang terhormat.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bersifat lestari, artinya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia kepada Proklamasi 17 Agustus 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijadikan landasan perjuangan mempertahankan kemerdekaan, semangat menentang penjajahan, dan menjunjung perdamaian dunia.

2. Makna Alinea-Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Setiap alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengandung arti dan makna yang sangat dalam. Adapun makna dari setiap alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut.

a. Makna Alinea Pertama

Makna yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea Pertama sebagai berikut.

  1. Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan di atas dunia. Bangsa Indonesia ingin menghapuskan penjajahan dengan segala bentuknya karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Tekad untuk menghapus penjajahan tersebut diwujudkan dalam tekad bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan.
  2. Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai peri kemanusiaan dan peri keadilan. Dalil objektif pada alinea pertama, yaitu “bahwa penjajahan di atas dunia tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan" dan "kemerdekaan merupakan hak asasi semua bangsa di dunia". Alinea pertama juga mengandung dalil subjektif, yaitu "aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan".
  3. Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa untuk berdiri sendiri, hal sekaligus sebagai pernyataan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
  4. Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajan dalam segala bentuk.

b. Makna Alinea Kedua

Alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

mengandung makna sebagai berikut.

  1. Perjuangan bangsa Indonesia yang telah mencapai tingkat yang menentukan.
  2. Momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
  3. Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
  4. Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan hasil periuangan pergerakan melawan penjajah.

Alinea kedua membuktikan adanya penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia selama ini dan menimbulkan kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dengan keadaan kemarin dan langkah sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Nilai-nilai yang tercermin dalam kalimat di atas adalah negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur hal ini perlu diwujudkan.

c. Makna Alinea Ketiga

Alinea ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung makna sebagai berikut.

  1. Pengukuhan dari proklamasi yang luhur.
  2. Motivasi spiritual yang luhur, kehidupan yang seimbang antara material dan spiritual, di dunia dan di akhirat, serta ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Pengakuan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan rahmat Allah Yang Mahakuasa, meski dengan peralatan dan senjata yang sederhana mampu mengalahkan Belanda yang memiliki persenjataan yang modern. Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui betapa karunia Tuhan Yang Maha Esa itu sangat besar artinya bagi bangsa Indonesia. Bukti pengakuan bangsa Indonesia secara tertulis terhadap nilai ketuhanan salah satunya dapat dilihat dengan dicantumkannya kalimat "Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa ..." dalam setiap uang kertas yang dikeluarkan pemerintah.
  4. Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsa Indonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual, serta kehidupan di dunia maupun akhirat.

Alinea ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 bukan saja menegaskan apa yang menjadi motivasi riil dan materil bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan menjadi spritualnya, bahwa maksud dan tujuannya menyatakan kemerdekaannya atas berkat Allah Yang Mahakuasa. Pengakuan "nilai religius" tersebut mengandung makna bahwa negara Indonesia mengakui nilai-nilai religius, bahkan merupakan suatu dasar negara (sila pertama), sehingga konsekuensinya merupakan dasar dari hukum positif negara maupun dasar moral negara.

d. Makna Alinea Keempat

Alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung makna sebagai berikut.

  1. Tujuan dari negara Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.
  2. Sistem pemerintahan negara, yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi). Kedaulatan rakyat merupakan ajaran demokrasi yang mempunyai makna pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Kedaulatan yang dianut oleh negara Indonesia tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (2) dan (3) pada amendemen ketiga.
  3. Pernyataan bahwa bentuk negara Indonesia adalah republik. Prinsip bentuk negara, yaitu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Republik merupakan bentuk pemerintahan di mana pemerintah dipilih oleh rakyat.
  4. Berbeda dengan bentuk kerajaan di mana pemerintah sebagian bersifat turun-temurun.
  5. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Kelima Sila Pancasila merupakan satu kebulatan utuh, satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Rumusan Pancasila dimuat dalam pembukaan maka secara yuridis-konstitusional adalah sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PPKn Kelas 9