PPKn Kelas 9
Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki empat pokok
pikiran. Tiap-tiap pokok pikiran mencerminkan nilai-nilai Pancasila.
1. Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung pokok-pokok
pikiran yang merupakan sumber dari cita-cita hukum dan cita-cita moral yang
ingin ditegakkan, baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungannya
dengan bangsa lain di dunia. Pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan penjelmaan asas kerohanian
negara yang disebut Pancasila.
Pokok
pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun
1945. Pokok pikiran ini mencerminkan falsafah hidup dan pandangan dunia bangsa Indonesia
serta cita-cita hukum (rechtsidee) vang menguasai hukum dasar negara, baik hukum
dasar tertulls (UUD) maupun hukum dasar tidak tertulis (konvensi).. Undang-Undang
Dasar mewujudkan pokok-pokok pikiran itu dalam perumusan pasal-pasalnya yang
secara umum mencakup prinsip-prinsip pemikiran dalam garis besarnya.
Berdasarkan
isi dari Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa
dengan pokok pikiran tersebut nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijelmakan atau
dijabarkan secara nomatif dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Empat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut.
a. Pokok
Pikiran Pertama
Pokok
pikiran pertama adalah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini berarti negara menghendaki
persatuan dengan menghilangkan paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan.
Pokok pikiran pertama merupakan penjelmaan Pancasila sila ketiga.
b. Pokok
Pikiran Kedua
Pokok
pikiran kedua adalah negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan
pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Pokok pikiran kedua
merupakan penjelmaan Pancasila sila kelima.
c. Pokok
Pikiran Ketiga
Pokok
pikiran ketiga adalah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan
dan permusyawaratan/perwakilan. Hal ini menunjukkan bahwa sistem negara yang
terbentuk dalam UUD haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasar
permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ketiga merupakan penjelmaan Pancasila
sila keempat
d. Pokok
Pikiran Keempat
Pokok
pikiran keempat adalah negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini menunjukkan konsekuensi logis
bahwa UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain
penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, dan
memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Pokok pikiran keempat
menegaskan penjelmaan Pancasila sila pertama dan kedua.
2. Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pokok
pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 merupakan penjelasan logis dari inti alinea keempat Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan kata lain,
bahwa keempat pokok pikiran tersebut tidak lain merupakan penjabaran dari dasar
filsafat negara Pancasila.
Pokok
pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 sebagai pancaran dari Pancasila mampu memberikan semangat dan terpancang
dengan khidmat dalam perangkat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Semangat (pembukaan) pada hakikatnya merupakan suatu rangkaian
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Kesatuan serta semangat yang demikian
itulah yang harus diketahui, dipahami, dan dihayati oleh setiap insan warga
negara Indonesia. Oleh karena itu, pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai kedudukan
sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia.
Kedudukan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai
tertib hukum Indonesia, maksudnya Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menjadi ketentuan hukum tertinggi, sesuai dengan
kedudukannya sebagai asas hukum dasar tertulis (UUD) maupun hukum dasar tidak
tertulis (konvensi) serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang lebih rendah. Selain
itu, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga
dijadikan sebagai dasar tertib hukum. Sebagai sumber hukum tertinggi, maka semua
aturan yang ada di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan pokok-pokok pikiran
yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri
atas rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang tidak lain adalah nilai-nilai Pancasila.
Dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea
Keempat, termuat unsur-unsur yang menurut ilmu hukum merupakan syarat bagi
adanya suatu tertib hukum di Indonesia. Adapun syarat-syarat hukum tertib yang dimaksud
sebagai berikut.
a. Adanya
Kesatuan Subjek
Memuat
penguasa yang mengadakan peraturan hukum, yaitu pemerintah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (terdapat dalam alinea keempat).
b. Adanya
Kesatuan Asas Kerohanian
Termuat
suatu dasar dari keseluruhan peraturan hukum yang merupakan sumber dari segala
sumber hukum. Filsafat negara Pancasila yang termuat dalam alinea keempat.
c. Adanya
Kesatuan Daerah
Mengenai
di mana peraturan-peraturan hukum tersebut berlaku, yaitu seluruh tumpah darah
negara Indonesia dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Alinea Keempat.
d. Adanya
Kesatuan Waktu
Mengenai
pemberlakuan peraturan hukum tersebut, yaitu dengan adanya kelompok-kelompok
maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara
Indonesia.
Komentar
Posting Komentar