PPKn Kelas 9

Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945



Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki empat pokok pikiran. Tiap-tiap pokok pikiran mencerminkan nilai-nilai Pancasila.

1. Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang merupakan sumber dari cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin ditegakkan, baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungannya dengan bangsa lain di dunia. Pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan penjelmaan asas kerohanian negara yang disebut Pancasila.

Pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945. Pokok pikiran ini mencerminkan falsafah hidup dan pandangan dunia bangsa Indonesia serta cita-cita hukum (rechtsidee) vang menguasai hukum dasar negara, baik hukum dasar tertulls (UUD) maupun hukum dasar tidak tertulis (konvensi).. Undang-Undang Dasar mewujudkan pokok-pokok pikiran itu dalam perumusan pasal-pasalnya yang secara umum mencakup prinsip-prinsip pemikiran dalam garis besarnya.

Berdasarkan isi dari Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa dengan pokok pikiran tersebut nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijelmakan atau dijabarkan secara nomatif dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Empat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut.

a.    Pokok Pikiran Pertama

Pokok pikiran pertama adalah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini berarti negara menghendaki persatuan dengan menghilangkan paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Pokok pikiran pertama merupakan penjelmaan Pancasila sila ketiga.

b.    Pokok Pikiran Kedua

Pokok pikiran kedua adalah negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Pokok pikiran kedua merupakan penjelmaan Pancasila sila kelima.

c.    Pokok Pikiran Ketiga

Pokok pikiran ketiga adalah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Hal ini menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam UUD haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ketiga merupakan penjelmaan Pancasila sila keempat

d.   Pokok Pikiran Keempat

Pokok pikiran keempat adalah negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini menunjukkan konsekuensi logis bahwa UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Pokok pikiran keempat menegaskan penjelmaan Pancasila sila pertama dan kedua.

2. Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan penjelasan logis dari inti alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan kata lain, bahwa keempat pokok pikiran tersebut tidak lain merupakan penjabaran dari dasar filsafat negara Pancasila.

Pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai pancaran dari Pancasila mampu memberikan semangat dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Semangat (pembukaan) pada hakikatnya merupakan suatu rangkaian kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Kesatuan serta semangat yang demikian itulah yang harus diketahui, dipahami, dan dihayati oleh setiap insan warga negara Indonesia. Oleh karena itu, pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai kedudukan sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia.

Kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai tertib hukum Indonesia, maksudnya Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi ketentuan hukum tertinggi, sesuai dengan kedudukannya sebagai asas hukum dasar tertulis (UUD) maupun hukum dasar tidak tertulis (konvensi) serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang lebih rendah. Selain itu, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga dijadikan sebagai dasar tertib hukum. Sebagai sumber hukum tertinggi, maka semua aturan yang ada di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang tidak lain adalah nilai-nilai Pancasila.

Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea Keempat, termuat unsur-unsur yang menurut ilmu hukum merupakan syarat bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia. Adapun syarat-syarat hukum tertib yang dimaksud sebagai berikut.

a.    Adanya Kesatuan Subjek

Memuat penguasa yang mengadakan peraturan hukum, yaitu pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (terdapat dalam alinea keempat).

b.    Adanya Kesatuan Asas Kerohanian

Termuat suatu dasar dari keseluruhan peraturan hukum yang merupakan sumber dari segala sumber hukum. Filsafat negara Pancasila yang termuat dalam alinea keempat.

c.    Adanya Kesatuan Daerah

Mengenai di mana peraturan-peraturan hukum tersebut berlaku, yaitu seluruh tumpah darah negara Indonesia dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea Keempat.

d.   Adanya Kesatuan Waktu

Mengenai pemberlakuan peraturan hukum tersebut, yaitu dengan adanya kelompok-kelompok maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PPKn Kelas 9