PPKn Kelas 9

Nilai-Nilai Pancasila sebagai Ideologi Negara


    Selain Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Pancasila juga berkedudukan sebagai ideologi negara Sebagai ideologi negara. Pancasila bersifat terbuka (dinamis) yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Dengan kata lain Pancasila mempunyai keluwesan untuk menerima perkembangan zaman menghilangkan jati diri yang terkandung di dalam nilai-nilai dasarnya.

1. Pengertian Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

  Pancasila merupakan ideologi negara Indonesia yang bersifat terbuka Ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika secara internal. Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah Pancasila merupakan ideologi yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa pengubahan nilai dasarnya. Adapun ciri-cini ideologi terbuka sebagai berikut.

  1. Merupakan kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat (falsafah) Jadi, bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan kesepakatan masyarakat.
  2. Tidak diciptakan oleh negara, tetapi ditemukan dalam masyarakat sendiri, ia adalah milik seluruh rakyat, bisa digali, dan ditemukan dalam kehidupan mereka.
  3. Isinya tidak langsung operasional sehingga setiap generasi baru dapat dan perlu menggali kembali falsafah tersebut dan kembali mencari implikasinya dalam situasi kekinian mereka
  4. Tidak pernah memaksa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat, melainkan menginspirasi masyarakat untuk berusaha hidup bertanggung jawab sesuai dengan falsafah itu.
  5. Menghargai pluralitas sehingga dapat diterima warga masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang budaya dan agama.

Makna Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah nilai-nilai dasar Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman dengan memperhatikan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia, serta tidak keluar dari eksistensi dan jati diri bangsa Indonesia. Ideologi Pancasila tetap menghendaki agar bangsa Indonesia bertahan dalam jiwa dan budaya bangsa Indonesia dalam ikatan NKRI. Dengan demikian, Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki arti sebagai berikut.

  1. Pancasila senantiasa berinteraksi secara dinamis dengan nilai-nilai dasar yang tidak berubah, dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang dihadapi dalam setiap kurun waktu
  2. Pancasila dapat membuka nilai-nilai dari luar, tanpa mengubah nilai dasar Pancasila.
  3. Pancasila dapat mengembangkan secara kreatif dan dinamis untuk menjawab kebutuhan zaman
  4. tanpa mengubah nilai dasar.

Sumber semangat ideologi terbuka itu terdapat dalam Penjelasan Umum UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan, “… terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah cara membuatnya, mengubahnya, dan mencabutnya".

Sebuah ideologi dikatakan terbuka harus memenuhi syarat-syarat sebagai ideologi terbuka. Pancasila telah memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka disebabkan hal-hal sebagai berikut.

  1. Memiliki nilai dasar yang bersumber pada masyarakat atau realita bangsa Indonesia, seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan atau nilai-nilainya dipaksakan dari luar atau bukan pemberian negara.
  2. Memiliki nilai instrumental untuk melaksanakan nilai dasar, seperti UUD 1945, UU, peraturan-peraturan, dan Ketetapan MPR.
  3. Memiliki nilai praksis yang merupakan penjabaran nilai instrumental. Nilai praksis terkandung dalam kenyataan sehari-hari, yaitu bagaimana cara kita melaksanakan nilai Pancasila dalam hidup sehari-hari, seperti toleransi, gotong royong, dan musyawarah.

Gagasan mengenai Pancasila sebagai ideologi terbuka mulai berkembang sejak tahun 1985. Sebagai ideologi, Pancasila menjadi pedoman dan acuan bangsa Indonesia dalam menjalankan aktivitas di segala bidang sehingga sifatnya harus terbuka, luwes, dan fleksibel tidak tertutup dan kaku melainkan harus mampu mengikuti perkembangan zaman tanpa harus mengubah nilai-nilai dasarnya.

Indonesia menganut ideologi terbuka karena Indonesia menggunakan sistem pemerintahan demokrasi yang di dalamnya membebaskan setiap masyarakat untuk berpendapat dan melaksanakan sesuatu sesuai keinginannya masing-masing. Oleh karena ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah yang paling tepat digunakan negara Indonesia.

2. Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat tertutup dan kaku, artinya bahwa ideologi Pancasila bersifat reformatif, dinamis. dan terbuka, dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, imu pengetahuan dan teknologi (iptek), serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Sebagai suatu ideologi yang bersifat terbuka maka secara struktural Pancasila memiliki tiga dimensi sebagai berikut.

a. Dimensi Idealis

Dimensi idealis merupakan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila bersifat sistematis dan rasional, yaitu hakikat nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila yaitu, ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.

b. Dimensi Normatif

Dimensi normatif merupakan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem normatif, sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea IV memiliki kedudukan tinggi karena di dalamnya memuat Pancasila.

c. Dimensi Realitas

Dimensi realitas merupakan suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu, selain memiliki dimensi nilai-nilai ideal dan normatif, Pancasila juga harus mampu dijabarkan dalam kehidupan bermasyarakat secara nyata, baik dalam kehidupan sehari-hani maupun dalam penyelenggaraan negara.

Menurut Moerdiono terdapat tiga tataran nilai dalam ideoiogi Pancasila. Tiga tataran nilai tersebut sebagai berikut.

a. Nilai Dasar

Nilai dasar, yaitu suatu nilai yang bersifat abstrak dan tetap. yang terlepas dari pengaruh perubahan waktu. Nilai dasar merupakan prinsip, yang bersifat abstrak, bersifat umum, tidak terikat oleh waktu dan tempat, dengan kandungan kebenaran yang bagaikan aksioma. Dari segi kandungan nilainya, maka nilai dasar berkenaan dengan eksistensi sesuatu, yang mencakup cita-cita, tujuan, tatanan dasar, dan ciri khasnya. Nilai dasar Pancasila ditetapkan oleh para pendiri negara.

Nilai dasar Pancasila tumbuh, baik dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan yang telah menyengsarakan rakyat maupun dari cita-cita yang ditanamkan dalam agama dan tradisi tentang suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan kebersamaan, persatuan, dan kesatuan seluruh warga masyarakat.

b. Nilai Instrumental

Nilai instrumental, yaitu suatu nilai yang bersifat kontekstual. Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai dasar tersebut, yang merupakan arahan kinerjanya untuk kurun waktu lertentu dan untuk kondisi tertentu. Nilai instrumental ini dapat dan bahkan harus disesuaikan dengan tuntutan zaman. Namun, nilai instrumental haruslah mengacu pada nilai dasar yang dijabarkannya. Penjabaran tersebut bisa dilakukan secara kreatif dan dinamik dalam bentuk-bentuk baru untuk mewujudkan semangat yang sama, dalam batas-batas yang dimungkinkan oleh nilai dasar itu. Dari kandungan nilainya, maka nilai instrumental strategi, organisasi, sistem, rencana program bahkan juga menindaklanjuli nilai dasar tersebut. Lembaga negara yang bensenang menyusun nilai instrumental ini adalah MPR, Presiden, dan DPR.

c. Nilai Praksis

Nilai praksis, yaitu nilai yang terkandung dalam kenyataan sehari-hari, berupa cara bagaimana rakyat melaksanakan (mengaktualisasikan) nilai Pancasila. Nilai praksis terdapat pada demikian banyak wujud penerapan nilai-nilai Pancasila, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, baik oleh cabang eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, oleh organisasi kekuatan sosial politik, oleh organisasi kemasyarakatan, oleh badan-badan ekonomi, oleh pimpinan kemasyarakatan, bahkan oleh warga negara secara perseorangan. Dari segi kandungan nilainya, nilai praksis merupakan gelanggang pertarungan antara idealisme dan realitas.

Nilai-nilai dasar Pancasila perlu dioperasionalkan, yaitu dijalankan dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai dasar Pancasila seperti tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijabarkan menjadi nilai instrumental, dan penjabaran atas nilai instrumental ini tetap mengacu pada nilai dasarnya, serta nilai instrumental menjadi nilai praksis

Nilai-nilai Pancasila dijabarkan dalam norma-norma dasar Pancasila yang terkandung dan tercermin dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Nilai atau norma dasar yang terkandung dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini tidak boleh berubah atau diubah. Karena itu adalah pilihan dan hasil konsensus bangsa yang disebut kaidah pokok dasar negara yang fundamental (staats fundamental norm). Perwujudan atau pelaksanaan nilai-nilai instrumental dan nilai-nilai praksis harus tetap mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya.

Keterbukaan ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia modern Kita mengenal ada tiga tingkat nilai, yaitu nilai dasar yang tidak berubah, nilai instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang dapat berubah sesuai keadaan, dan nilai praksis berupa pelaksanaan secara nyata yang sesungguhnya.

Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang ada di dalamnya. tetapi menerima nilai-nilai baru selama tidak bertentangan dengan nilai dasar Dalam fima sila Pancasila itu mengandung ciri universal sehingga mungkin saja ia ditemukan dalam gagasan berbagai masyarakat dan bangsa lain di dunia.

Adapun faktor-faktor yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideologi Pancasila sebagai berikut

  1. Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat
  2. Kenyataan menunjukkan bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup dan beku dikarenakan cenderung meredupkan perkembangan dirinya
  3. Pengalaman sejarah politik kita di masa lampau
  4. Tekad untuk memperkukuh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional

Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dijadikan sebagai sumber nilai dan paradigma pembangunan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara Pancasila merupakan sumber nilai bagi bangsa Indonesia karena proses terbentuknya sejalan dengan kebudayaan masyarakat Indonesia. Nilai-nilai tersebut tidak hanya dilestarikan dan dipelihara namun juga harus diimplementasikan secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

1. Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

Wujud nyata pelaksanaan sila-sila Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dapat dilakukan dengan bersikap dan berperilaku sebagai berikut.

aSila Ketuhanan Yang Maha Esa

Wujud nyata dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa dilakukan dengan berperilaku sebagai berikut.

  1. Menghormati setiap agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia.
  2. Tidak membedakan setiap warga negara lain hanya karena berbeda kepercayaan.
  3. Menghormati kebebasan menjalankan ibadah.
  4. Tidak adanya pemaksaan untuk menganut agama tertentu.
  5. Membina adanya saling kerjasama dan toleransi antara sesama pemeluk agama dan penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Mengakui bahwa hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa sebagai hak pribadi yang paling hakiki

b. Sila Kamanusiaan Yang Adil dan Beradab

Wujud nyata dan sila Kemanusinan yang adil dan beradab dilakukan dengan berperilaku sebagai berikut

  1. Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia
  2. Saling mencintai sesama manusia
  3. Mengembangkan sikap tenggang rasa
  4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
  5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
  6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan

c. Sila Persatuan indonesia

Pengamalan sila ketiga dapat diwujudkan dengan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara, ketika negara NKRI terancam maka seluruh warga negara diwajibkan untuk bersatu dan membela kedaulatannya. Selain rela berkorban, perilaku sesuai sila Persatuan indonesia sebagai berikut.

  1. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan
  2. Cinta tanah air dan bangsa
  3. Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia
  4. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa Bhinneka Tunggal Ika 

d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Wujud nyata dan sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dilakukan dengan pertaku sebagai berikut.

  1. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
  2. Tidak memaksakan kehendak
  3. Mengutamakan musyawarah untuk mengambil keputusan
  4. Menerma hasil musyawarah dengan itikad baik
  5. Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai keadilan

e. Sila Keadilan Sosial Bagi Seiuruh Rakyat Indonesia

Pengalaman sila terakhir ini diwujudkan dengan mengembangkan perbuatan-perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong karena suasana kekeluargaan dan gotong royong adalah ciri khas dari warga negara Indonesia. Contoh perilaku sebagai wujud sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai berikut.

  1. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama
  2. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  3. Menghormati hak orang lain.
  4. Memberi pertologan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  5. Bekeja keras
  6. Menghargai hasil karya orang lain yang bermarnfaal bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama

2. Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila daiam Kehidupan Sehari-hari

Perwujudan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa dapat dilakukan dalam kehidupan keluarga sekolah, pergaulan, dan masyarakat.

a. Lingkungan Keluarga

Perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam lingkungan keluarga sebagai berikut.

  1. Taat dan patuh terhadap orang tua
  2. Membiasakan menyelesaikan masalah dengan musyawarah
  3. Menghomati dan menghargai pendapat anggota keluarga
  4. Membantu pekerjaan orang tua.
  5. Saling menyayangi antaranggota keluarga

b. Lingkungan Sekolah

Lingkungan sekolah merupakan tempat yang sangat strategis dalam membina dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam perilaku keseharian siswa, dengan harapan kelak setelah lulus memiliki kemampuan yang cukup untuk mengabdikan diri bagi bangsa dan negara. Perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam lingkungan sekolah sebagai berikut.

  1. Mentaati tata tertib sekolah.
  2. Menghargai hasil karya orang lain.
  3. Menengok teman yang sakit.
  4. Menghormati teman yang melakukan ibadah.
  5. Menghormati seluruh warga sekolah.

c. Lingkungan Pergaulan

Perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam lingkungan pergaulan sebagai berikut.

  1. Menghargai pendapat teman.
  2. Bergaul tanpa membeda-bedakan teman.
  3. Hidup secara sederhana dan tidak bergaya hidup mewah.
  4. Tidak membedakan antara orang kaya dan miskin.
  5. Berbicara dengan sopan dan santun.

d. Lingkungan Masyarakat

Lingkungan masyarakat merupakan aspek penting selanjutnya dalam pelaksanaan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hal ini dikarenakan lingkungan masyarakat merupakan lingkup yang lebih luas dari anggota sebuah negara, yang memegang peranan penting terhadap kelestarian pandangan hidup suatu negara. Perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam lingkungan masyarakat sebagai berikut.

  1. Tidak mengganggu ibadah orang lain.
  2. Melaksanakan ajaran agama yang diyakini.
  3. Menjalin kerja sama dengan orang lain.
  4. Membiasakan bekerja keras.
  5. Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti di lingkungan sekitar

3. Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Berbagai Bidang Kehidupan

Pancasila juga berkedudukan sebagai paradigma pembangunan. Hal ini berarti bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional, harus berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, Pancasila harus mewarnai gerak langkah, sikap. dan perilaku kita. Perwujudan Pancasila dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan dapat diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan.

Dalam pembangunan nasional, Pancasila adalah sebuah paradigma karena hendak dijadikan sebagai landasan, acuan, metode, nilai, dan sekaligus tujuan yang ingin dicapai di setiap program pembangunan NKRI. Perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan dapat digambarkan sebagai berikut.

a. Perwujudan Pancasila dalam Bidang Politik

Manusia indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek hanus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai Pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter

Berdasarkan hal itu, sistem politik di negara Indonesia harus dikembangkan atas asas kerakyatan (sila IV Pancasila). Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik didasarkan pada asas-asas moral daripada sila-sila pada Pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan.

Proses pembangunan politik negara terutama dalam proses reformasi dewasa ini harus mendasarkan pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila Pancasila sehingga praktik-praktik politik yang menghalalkan segala cara, seperti memfitnah, memprovokasi, dan menghasut rakyat harus segera diakhiri.

Adapun perwujudan Pancasila dalam pengembangan kehidupan politik dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.

  1. Mewujudkan tujuan negara demi peningkatan harkat dan martabat manusia Indonesia.
  2. Memposisikan rakyat Indonesia sebagai subjek dalam kehidupan politik, bukan hanya sebagai objek politik penguasa semata.
  3. Sistem politik negara harus mendasarkan pada tuntutan hak dasar kemanusiaan sehingga sistem politik negara harus mampu menciptakan sistem yang menjamin perwujudan hak asasi manusia.
  4. Para penyelenggara negara dan para politisi senantiasa memegang budi pekerti kemanusiaan serta memegang teguh cita-cita moral rakyat Indonesia.

b. Perwujudan Pancasila dalam Bidang Ekonomi

Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasar Pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan.

Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli, dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara. Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi mengacu pada Sila Keempat Pancasila, sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan sistem ekonomi Indonesia. Jadi, perwujudan Pancasila dalam bidang ekonomi menunjuk pada pembangunan ekonomi kerakyatan atau pembangunan demokrasi ekonomi atau sistem ekonomi Pancasila.

Adapun perwujudan Pancasila sebagai paradigma dan moralitas dalam pembangunan bidang ekonomi dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.

  1. Sistem ekonomi negara senantiasa mendasarkan pada pemikiran untuk mengembangkan ekonomi atas dasar moralitas kemanusiaan dan ketuhanan.
  2. Menghindari pengembangan ekonomi yang mengarah pada sistem monopoli dan persaingan bebas.
  3. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan dan kekeluargaan yang ditujukan untuk mencapai kesejahteraan rakyat secara luas.

c. Perwujudan Pancasila dalam Bidang Sosial Budaya

Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang Pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Pembangunan sosial budaya yang menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal, dan bersifat anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil dan beradab.

Pembangunan sosial budaya termasuk salah satu aspek pembangunan yang penting dan senantiasa terus ditingkatkan kualitasnya. Apabila dicermati, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak kebudayaan sebagai kerangka acuan bersama, bagi kebudayaan-kebudayaan di daerah.

  1. Sila pertama, menunjukkan tidak satu pun suku bangsa ataupun golongan social dan komunitas setempat di Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Sila kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warga negara Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan maupun golongannya.
  3. Sila ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan Nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat.
  4. Sila keempat, merupakan nilai budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan
  5. Sila kelima, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Pembangunan sosial budaya termasuk salah satu aspek penting dan senantiasa terus ditingkatkan kualitasnya. Perwujudan Pancasila sebagai paradigma dan moralitas dalam pembangunan bidang sosial budaya dapat diwujudkan dengan cara sebagai berikut.

  1. Senantiasa berdasarkan kepada sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia.
  2. Pembangunan ditujukan untuk meningkatkan derajat kemerdekaan manusia dan kebebasan spiritual.
  3. Menciptakan sistem sosial budaya yang beradab melalui pendekatan kemanusiaan secara universal

d. Perwujudan Pancasila dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan

Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dapat terwujud salah satunya dengan adanya sistem pertahanan dan keamanan negara. Oleh karena itu. Pembangunan dalam bidang pertahanan dan keamanan mutlak dilakukan dengan senantiasa berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.

Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja. tetapi juga rakyat indonesia secara keseluruhan. Atas dasar tersebut, sistem pertahanan dan keamanan dilakukan dengan mengikutsertakan seluruh kompanen bangsa. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).

Perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam pembangunan bidang pertahanan dankeamanan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.

  1. Pertahanan dan keamanan negara harus berdasarkan kepada tujuan demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
  2. Pertahanan dan keamanan negara harus berdasarkan pada tujuan demi tercapainya kepentingan seluruh warga negara Indonesia.
  3. Pertahanan dan keamanan harus mampu menjamin hak asasi manusia. persamaan derajat. serta kebebasan kemanusiaan
  4. Pertahanan dan keamanan negara harus diperuntukkan demi terwujudnya keadilan dalam kehidupan masyarakat

e. Perwujudan Pancasila dalam Bidang Hukum

Dalam kaitannya dengan Pancasila sebagai paradigma pengembangan hukum baik hukum yang tertulis maupun yang tidak tertulis tidak boleh bertentangan dengan sila-sila dalam Pancasila Hukum tertulis seperti UUD 1945 Amendemen, undang-undang, dan peraturan perundang-undangan lainnya, harus mengacu pada dasar negara (sila-sila Pancasila dasar negara) Dengan demikian, substansi hukum yang dikembangkan harus merupakan perwujudan atau penjabaran sila-sila yang terkandung dalam Pancasila Artinya substansi produk hukum merupakan karakter produk hukum responsif (untuk kepentingan rakyat dan merupakan perwujudan aspirasi rakyat).

d. Perwujudan Pancasila dalam Bidang ideologi

Perkembangan ideologi di negara kita, harus selalu diartikan sebagai pengembangan Pancasila sebagai ideologi nasional Dalam hal ini Pancasila harus dipandang sebagai ideologi dinamis yang dapat menangkap tanda-tanda perkembangan dan perubahan zaman Dalam perkembangan ideologi Pancasila. harus senantiasa diperhatikan hal-hal sebagai berikut

  1. Kedudukan Pancasila sebagai ideologi terbuka, yang berarti Pancasila merupakan bentuk ideologi yang idealis, realistis dan fleksibel yang selalu terbuka terhadap upaya-upaya pembangunan dirinya tanpa harus kehilangan jati dirinya sebagai dasar negara Republik Indonesia
  2. Wawasan kebangsaan Indonesia (nasionalisme) yang berarti bangsa Indonesia bukan bangsa yang berdasarkan kepada ajaran agama tertentu serta tidak pula memisahkan ajaran agama dalam proses penyelenggaraan negara, tetapi bangsa Indonesia telah membangun suatu wawasan kebangsaan atau nasionalis yang memberikan ciri kepribadian bangsa Indonesia sendiri, yaitu kebangsaan yang bebas dalam arti merdeka berdaulat bersatu, adil, dan makmur.


SELAMAT BELAJAR

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PPKn Kelas 9