PPKn Kelas 7

PROSES PENETAPAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA


A. Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

Kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II membuka kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan bangsa Indonesia atas dasar prakarsa bangsa Indonesia sendiri. Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan oleh Jepang. Sebagai gantinya dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang. PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dan wakilnya Drs. Moh. Hatta. PPKI yang dibentuk oleh Jepang kemudian ditambah anggotanya menjadi 27 orang. Perubahan keanggotaan PPKI memiliki nilai strategis karena PPKI murni dibentuk bangsa Indonesia untuk, mempersiapkan kelahiran Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kesan bahwa PPKI bentukan Jepang hilang.

Janji kemerdekaan pemerintah Jepang kepada bangsa Indonesia belum juga diberikan. Para pendiri negara berencana akan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1945. Namun, pada tanggal 6 Agustus 1945 Sekutu menjatuhkan bom atom di Kota Hiroshima, Jepang dan pada tanggal 9 Agustus 1945 di Kota Nagasaki, Jepang. Serangan ini membuat Jepang tidak berdaya. Jepang akhimya menyerah tanpa syarat kepada Sekutu pada tanggal 15 Agustus 1945. Sejak saat itu terjadi kekosongan kekuasaan (vacuum of power) di Indonesia.

Dengan tersiarnya berita menyerahnya Jepang kepada Sekutu, para pejuang dan pemuda mendesak supaya Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta secepatnya memproklamasikan kemerdekaan Indonesia tanpa melalui rapat PPKI. Menurut golongan pemuda, PPKI adalah buatan Jepang. Mereka berpendapat kalau proklamasi dilakukan oleh ketua PPKI berarti negara Indonesia merupakan buatan atau bantuan Jepang. Golongan tua tidak sependapat apabila Proklamasi Kemerdekaan dilakukan tanpa persiapan yang matang. Oleh karena itu,,terjadilah perbedaan pendapat antara golongan tua dan golongan muda. Golongan muda dipelopori oleh Soekarni, Chaerul Saleh, dan Adam Malik. Sementara golongan tua dipelopori oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta.

Pada tanggal 16 Agustus 1945 dini hari para pemuda membawa Ir. Soekarno (bersama Nyonya Fatmawati dan Guntur Soekarnoputra yang baru berusia 9 bulan) dan Drs. Moh. Hatta ke Rengasdengklok (Peristiwa Rengasdengklok). Di antara para pemuda yang mengawal Ir. Soekarno dan Moh. Hatta ke Rengasdengklok adalah Soekami, Joesoef Koento, dan Singgih. Pada saat itu Rengasdengklok diduduki oleh satu Kompi Peta yang dipimpin oleh Shodanco Soebeno. Alasan Rengasdengklok dijadikan tempat untuk mengamankan Soekarno-Hatta sebagai berikut.

  1. Letaknya jauh, sehingga pengaruh pemerintah pendudukan Jepang sangat kecil.
  2. Merupakan kota kecil di Kabupaten Karawang dan letaknya jauh dari jalan raya utama Jakarta-Cirebon.
  3. Batalion Peta Jakarta dan Rengasdengklok sering berlatih bersama sehingga jika ada gerakan dari pasukan Jepang dapat dengan mudah diketahui dan dihalangi.
  4. Letak Rengasdengklok strategis sehingga dapat dengan mudah mengawasi tentara Jepang yang hendak datang ke Rengasdengklok (Karawang).

Rencana pengamanan Soekarno-Hatta tersebut berjalan lancar karena juga mendapatkan dukungan perlengkapan tentara Peta dari Cudanco Latief Hendraningrat yang pada saat itu sedang menggantikan Daidanco Kasman Singodimedjo yang sedang bertugas ke Bandung. Soekarno-Hatta baru dibebaskan setelah Ahmad Soebardjo menjemput ke Rengasdengklok. Ahmad Soebardjo menjaminkan nyawanya apabila Proklamasi Kemerdekaan Indonesia gagal diumumkan pada keesokan harinya (tanggal 17 Agustus 1945) selambat-lambatnya pukul 12.00 WIB. Dengan adanya jaminan tersebut maka Komandan Kompi Peta Rengasdengklok, Shodanco Soebeno bersedia melepaskan Ir. Soekarno beserta keluarga dan Drs. Mohammad Hatta kembali ke Jakarta.

Akhirnya, dengan persetujuan para pendiri negara, baik golongan tua maupun golongan muda pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia berhasil memproklamasikan kemerdekaannya. Naskah proklamasi dibacakan oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia. Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945 sebagai konstitusi pertama. Sebelum mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Drs. Moh. Hatta menyatakan bahwa ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya. Rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata "ketuhanan" yang berbunyi ".. dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" agar dihapus. Jika tidak dihapus, rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari Negara Republik Indonesia yang baru saja diproklamasikan.

Usul ini disampaikan oleh Drs. Moh. Hatta dalam sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH.Wahid Hasyim, dan Teuku Muh. Hasan. Drs. Moh. Hatta berusaha meyakinkan kepada tokoh-tokoh Islam agar mempertimbangkan penghapusan sebagian kalimat sila pertama pada Piagam Jakarta demi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Pendekatan terus-menerus dilakukan demi persatuan dan kesatuan bangsa. Akhirnya, tokoh-tokoh Islam merelakan dicoretnya"... dengan kewajiban menjalankan syarat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Oleh karena itu, di belakang kata Ketuhanan diganti dengan "... Yang Maha Esa". Setelah semua menyepakati isi Piagam Jakarta maka pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang pertama yang menghasilkan kesepakatan sebagai berikut.

  1. Mengesahkan rancangan undang-undang dasar negara yang dibahas dalam siding BPUPKI menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Selanjutnya, Undang-Undang Dasar tersebut lebih dikenal dengan istilah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau disingkat UUD 1945.
  2. Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden sebagai pelaksana pemerintahan yang sah dari negara Republik Indonesia yang baru berdiri. Selanjutnya PPKI memilih dan mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden serta Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden.
  3. Membentuk Komite Nasional Indonesia sebagai lembaga yang membantu presiden dalam melaksanakan tugas-tugasnya, sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui pemilihan umum (pemilu).

Berdasarkan hasil sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, rumusan Pancasila sebagai dasar negara yang sah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat yang isinya sebagai berikut.

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pada tanggal 19 Agustus 1945, Presiden memanggil anggota PPKI dan pemuda untuk mengadakan sidang PPKI yang kedua. Hasil sidang kedua PPKI sebagai berikut.

  1. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
  2. Merancang pembentukan 12 departemen dan menunjuk para menterinya.
  3. Menetapkan pembagian wilayah Republik Indonesia menjadi 8 provinsi, yaitu Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur. Sunda Kecil (Nusa Tenggara), Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Irian, sekaligus menunjuk gubernur-gubernurnya.

Dalam rapat PPKI tanggal 22 Agustus 1945 di Gedung Kebaktian Rakyat Jawa (Gambir Selatan, Jakarta) dibahas tiga masalah utama yang pernah dibicarakan dalam sidang sebelumnya. Pertemuan itu dipimpin oleh wakil Presiden Drs. Mohammad Hatta. Hasil yang dapat dicapai sebagai berikut.

  1. Komite Nasional Indonesia (KNI) merupakan sebuah badan atau lembaga yang berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat sebelum dilaksanakannya pemilihan umum (pemilu). Lembaga ini disusun dari tingkat pusat hingga ke tingkat daerah.
  2. Partai Nasional Indonesia (PNI) dirancang menjadi partai tunggal negara Republik Indonesia, tetapi kemudian dibatalkan.
  3. Badan Keamanan Rakyat (BKR) berfungsi sebagai penjaga keamanan umum yang didirikan pada tiap-tiap daerah.

B. Semangat Pendiri Negara dalam Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

1. Nilai Semangat Pendiri Negara Dalam Perumusan dan Penetapan Pancasila

Para pendiri negara memiliki semangat dalam perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara. Semangat adalah kekuatan, kegembiraan, dan gairah yang meliputi batin seseorang utau suasana batin. Semangat juga dapat berarti tekad dan dorongan hati yang kuat untuk menggapai keinginan dan hasrat tertentu. Seseorang yang memiliki semangat kebangsaan akan memiliki rasa bangga sebagai warga negara Indonesia. Kebanggaan sebagai bangsa yang besar dapat kita rasakan, misalnya ketika bendera Merah Putih berkibar dalam pertandingan tingkat internasional atau saat kita menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia, yaitu Indonesia Raya.

Untuk mengisi dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia diperlukan semangat kebangsaan dari warga negaranya. Semangat kebangsaan disebut juga nasionalisme. Nasionalisme adalah suatu paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus diserahkan kepada negara kebangsaan atau nation state. Nasionalisme dapat dibedakan menjadi nasionalisme dalam arti sempit dan luas.

 a. Nasionalisme dalam Arti Sempit

Nasionalisme dalam arti sempit mengandung makna perasaan kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan sehingga memandang rendah terhadap bangsa lain. Nasionalisme ini bersifat negatif. Nasionalisme dalam arti sempit disebut juga chauvinisme.

b. Nasionalisme dalam Arti Luas

Nasionalisme dalam arti luas mengandung makna perasaan cinta yang yang tinggi atau bangga terhadap tanah air dan tidak memandang rendah bangsa lain. Nasionalisme ini bersifat positif Dalam mengadakan hubungan dengan negara lain, negara mengutamakan kepentingan bangsa dan negara serta menempatkan negara lain sederajat dengan bangsa kita, Nasionalisme ini perlu dikembangkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Selain nasionalisme, semangat kebangsaan yang lain adalah patriotisme. Secara harfiah, patriotisme berasal dari kata "patria" vang artinya cinta tanah air. Kata patria kemudian berubah menjadi kata patriot yang artinya seseorang yang mencintai tanan air. Jadi, patriotisme adalah semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan bangsanya. Patriotisme dalam pandangan hidup bangsa Indonesia meliputi cinta tanah air, cinta bangsa, dan cinta negara Indonesia. Adapun ciri-ciri patriotisme sebagai berikut.

  1. Cinta tanah air.

  2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.

  3. Menempatkan persatuan, kesatuan, serta keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.

  4. Berjiwa pembaru.

  5. Tidak kenal menyerah.

Jiwa patriotisme sudah terlihat dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, misalnya bentuk kerelaan pahlawan bangsa dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan dengan mengorbankan jiwa dan raga. Jiwa dan semangat bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan sering disebut sebagai jiwa dan semangat '45. Berikut jiwa dan semangat 45 yang dimiliki oleh para pahlawan bangsa.

  1. Pro-patria dan primus patrialis yang artinya mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air.

  2. Jiwa solidaritas dan kesetiakawanan dari semua lapisan masyarakat terhadap perjuangan kemerdekaan.

  3. Jiwa toleran atau tenggang rasa antarsuku, antaragama, antargolongan, dan antarbangsa.

  4. Jiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawab.

  5. Jiwa kesatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam.

Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam semangat 45 sebagai berikut.

  1. Semangat menentang dominasi asing dalam segala bentuknya, terutama penjajahan dari suatu bangsa terhadap bangsa lain.

  2. Semangat pengorbanan, seperti pengorbanan harta benda jiwa raga.

  3. Semangat tahan derita dan tahan uji.

  4. Semangat kepahlawanan.

  5. Semangat persatuan dan kesatuan.

  6. Percaya pada diri sendiri.

Nasionalisme dan patriotisme sangat penting bagi kelestarian kehidupan bangsa Indonesia dikarenakan kondisi-kondisi sebagai berikut.

  1. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang majemuk atau beraneka ragam dalam suku, ras, golongan, agama, budaya, dan wilayah.

  2. Alam Indonesia, dengan kepulauan Nusantara terletak pada posisi silang yang mengandung kerawanan bahaya dari negara lain.

  3. Adanya bahaya disintegrasi (perpecahan bangsa) dan gerakan separatism (gerakan untuk memisahkan diri dari suatu bangsa) apabila pemerintah tidak bersikap bijaksana.

Nasionalisme dan patriotisme dibutuhkan bangsa Indonesia untuk menjaga kelangsungan hidup dan kejayaan bangsa dan negara. Nasionalisme dan patriotism dalam merebut bangsa Indonesia dari tangan penjajah telah dicontohkan oleh para pendiri negara. Oleh karena itu, kita perlu meniru sikap nasionalisme dan patriotism yang dimiliki para pendiri negara yang berjuang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau golongan.

2. Komitmen Pendiri Negara dalam Merumuskan dan Menetapkan Pancasila

Komitmen adalah suatu sikap kebulatan tekad yang dimiliki oleh seseorang di dalam mencapai sebuah tujuan tanpa dapat dipengaruhi oleh keadaan apa pun hingga tujuan tersebut tercapai. Komitmen juga dapat diartikan sebagai sikap dan perilaku yang ditandai oleh rasa memiliki, memberikan perhatian, serta melakukan usaha untuk mewujudkan harapan dan cita-cita dengan sungguh-sungguh. Seseorang yang memiliki komitmen terhadap bangsa merupakan orang yang mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.

Komitmen yang dimiliki para pendiri negara dalam merumuskan dan menetapkan Pancasila sebagai dasar negara dapat dilihat dari hal-hal berikut.

a. Memiliki Semangat Persatuan dan Nasionalisme

Pendiri negara memiliki semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme yang tinggi diwujudkan dalam bentuk mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.

b. Adanya Rasa Memiliki terhadap Bangsa Indonesia

Pendiri negara dalam merumuskan Pancasila dilandasi oleh rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia. Oleh karena itu, nilai-nilai yang lahir dalam Pancasila adalah nilai-nilai yang berasal dari bangsa Indonesia sendiri. Nilai ketuhanan,kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial merupakan nilai-nilai yang berasal dan digali dari bangsa Indonesia.

c. Selalu Bersemangat dalam Berjuang

Para pendiri negara selalu bersemangat dalam memperjuangkan dan mempersiapkan kemerdekaan bangsa Indonesia, seperti Ir. Soekamo, Drs. Moh. Hatta, dan para pendiri negara lainnya yang mengalami cobaan dan tantangan perjuangan yang luar biasa. Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta berkali-kali dipenjara oleh Belanda, namun dengan semangat perjuangannya tetap bersemangat memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

d. Mengutamakan Kepentingan Negara di Atas Kepentingan Pribadi

Melakukan pengorbanan pribadi dengan cara menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, pengorbanan dalam hal pilihan pribadi, serta mendukung keputusan yang menguntungkan bangsa dan negara walaupun keputusan tersebut tidak disenangi merupakan wujud komitmen kebangsaan.

e. Mendukung Cita-Cita Bangsa

Komitmen pendiri negara yang dapat kita teladani adalah mendukung dan berupaya secara aktif dalam mencapai cita-cita bangsa, yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Komitmen yang dimiliki para pendiri dalam merumuskan dan menetapkan Pancasila sebagai dasar negara perlu kita contoh dan terapkan dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai siswa yang ingin berguna bagi nusa dan bangsa, tentu kamu harus memiliki komitmen dalam kehidupan bermasyarakat, bêrbangsa, dan bernegara. Komitmen berbangsa dan bernegara bagi generasi muda salah satunya dilakukan dengan berkomitmen untuk mempersiapkan dan mewujudkan masa depan yang lebih baik. Salah satu upaya untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik adalah giat belajar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PPKn Kelas 9