PPKn Kelas 7
Arti Penting Norma dalam Mewujudkan Keadilan
Dengan
adanya keadilan, kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara menjadi
lebih baik lagi. Keadilan diperlukan di segala bidang kehidupan misainya hukum,
ekonomi, dan sebagainya. Hilangnya keadilan dapat memunculkan berbagai masalah
ditengah masyarakat.
Hakikatnya,
keadilan adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya.
Adapun yang menjadi hak setiap orang adalah diakui dan diperlakukan sesual dengan
harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya. tanpa
membedakan suku, kerukunan, dan agamanya. Dengan demikian, sudah seharusnya kita
mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan martabatnya tanpa membeda-bedakan
suku, keturunan, agama dan kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosiali, serta
warna kulit.
1. Macam-Macam Keadilan
Menurut
Aristoteles, keadilan dapat dibedakan menjadi lima jenis, yaitu keadilan distributif,
keadilan komutatif, keadilan kodrat alam, keadilan konvensional, dan keadilan perbaikan.
- Keadilan distributif adalah keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan kemampuannya.
- Keadilan komutatif adalah keadilan yang berhubungan dengan prinsip persamaan hak dan kewajiban yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa-jasa perorangan.
- Keadilan kodrat alam adalah keadilan yang bersumber pada hukum alam atau memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita
- Keadilan konvensional adalah keadilan yang mengikat warga negara karena melalui kekuasaan khusus
- Keadilan perbaikan adalah keadilan yang terjadi dengan adanya pemulihan nama baik atas seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain.
Menurut
Plato, keadilan diproyeksikan pada din manusia sehingga orang yang dikatakan
adil adalah orang yang mengendalikan din dan perasaannya dikendalikan oleh
akal. Dalam pandangan Plato, keadilan dapat dibedakan atas keadilan moral dan prosedural.
- Keadilan moral adalah keadilan yang didasarkan pada keselarasan, berdasarkan pendapat bahwa keadilan itu timbul karena adanya persatuan atau penyesuaian yang memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagiannya.
- Keadilan prosedural atau hukum adalah keadilan sebagai suasana untuk melak- sanakan keadilan moral.
Selain
pendapat dari para ahli tersebut, jenis keadilan dapat dibedakan sebagai berikut.
- Keadilan komunikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu
- Keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi hak pada suatu subjek hak, yaitu individu. Keadilan distributif adalah keadilan yang menilai dari proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan.
- Keadilan legal adalah keadilan menurut undang-undang di mana objeknya adalah masyarakat yang dilindungi undang-undang untuk kebaikan bersama atau banum commune.
- Keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya.
- Keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan masing-masing orang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan kreativitas yang dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan.
- Keadilan protektif adalah keadilan dengan memberikan penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak lain.
2. Jaminan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, jaminan adalah tanggungan akan suatu hal,
sedangkan keadilan adalah keikhlasan untuk tidak berat sebelah atau sikap dan sifat
syarat perlakuan yang tidak berat sebelah. Dengan demikian, jaminan keadilan diartikan
sebagai kesediaan menanggung secara ikhlas untuk bersikap dan berperilaku tidak
berat sebelah. Jaminan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tercantum
dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut.
a. Pancasila
Adanya
jaminan keadilan bagi rakyat Indonesia yang dinyatakan secara tegas dalam
sila-sila Pancasila Misalnya sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab dan
sila kelima Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Terdapat
pasal-pasal yang menjamin adanya hukum dan keadilan dalam berbagai aspek alau
bidang Misalnya Pasal 27 (bidang hukum dan pemerintahan), Pasal 28 (bidang
politik), Pasal 28 A-28 J (bidang hak asasi manusia), Pasal 29 (bidang
keagamaan), Pasal 30 (bidang pertahanan negara), Pasal 31 dan 32 (bidang
pendidikan dan kebudayaan), serta Pasal 33 dan 34 (bidang kesejahteraan sosial).
c. Peraturan
Perundangan
Jaminan
hukum dan keadilan terdapat puia dalam berbagai undang-undang. Misalnya UU No.
39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat
di Muka Umum, dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Jaminan
keadilan diberikan oleh pemerintah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
bertujuan untuk memberi rasa kesamaan periakuan bagi seluruh warga Indonesia di
berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu, keadilan mempunyai arti penting
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai berikut
- Meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial.
- Memberi rasa keamanan dan ketertiban di masyarakat
- Menumbuhkan sikap kebersamaan hidup.
- Mengembangkan nilai-nilai kemanusiaan.
- Meningkatkan nilai-nilai kesatuan dan persatuan.
Terwujudnya
keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat memperkukuh persatuan
dan kesatuan bangsa. Dengan adanya keadilan, seluruh masyarakat merasa sama
sebagai satu bangsa dan satu negara. Oleh karena itu, perlu diupayakan terciptanya
keadilan yang merata di seluruh wilayah lanah air Indonesia untuk memperkuat
persatuan dan kesatuan bangsa. Pemerintahan mempunyai peranan yang sangat besar
untuk menciptakan keadilan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan
tersebut rmengandung makna bahwa pemerintahan memilki kewajiban melindungi seluruh
rakyat dan memberi rasa keadilan sebagai dasar pembinaan persatuan dan kesatuan
bangsa.
Untuk
mencapai persatuan dan kesatuan bangsa, pemerintah harus memberi jaminan
keadilan dalam bentuk berikut.
- Pemerataan kesejahteraan hidup rakyat.
- Mengembangkan rasa keadilan di bidang hukun sesuai dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Memberikan kesempatan yang sama dalam berpolitik sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memberikan kebebasan warga negara dalam mengembangkan kebudayaan sesual Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. Pentingnya Norma dalam Mewujudkan Keadilan
Suatu
norma atau kaidah dalam kehidupan masyarakat sangatlah penting karena dengan
adanya norma akan menciptakan suatu ketertiban dan keteraturan. Ketertiban dan
keteraturan tersebut merupakan ciri dari sebuah peradaban manusia yang modern.Untuk
menciptakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
juga diperlukan kesadaran. Norma-norma yang terdapat dalam masyarakat harus
dilaksanakan dengan penuh kesadaran. Dalam melaksanakan norma, kita tidak perlu
melihat orang lain, tetapi menerapkan norma mulai dari diri sendiri. Menerapkan
norma dimulai dari hal-hal yang kecil dan sederhana, kemudian kamu akan
terbiasa dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
Keberadaan
kaidah atau norma dalam suatu masyarakat sangat mutlak. Dalam pergaulan hidup
di masyarakat, kaidah berperan sedemikian rupa sehingga setiap anggota
masyarakat akan menyadari hak dan kewajibannya. Adapun arti penting norma bagi
kehidupan masyarakat sebagai berikut.
- Membatasi tingkah laku manusia.
- Menjadi pedoman atau penuntun tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
- Menciptakan kehidupan yang aman, tertib, serasi, dan seimbang
- Membentuk budi pekerti yang baik dan luhur
Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, konflik yang dihadapi akan semakin kompleks
Oleh sebab itu, diperlukan suatu norma yang dapat mengatasi masalah yang kompleks
tersebut. Adapun norma yang dimaksud adalah norma hukum. Pada dasarnya semua
norma itu sama, yaitu bertujuan untuk melindungi kepentingan seseorang atau sekelompok
orang sehingga dapat tercipta kehidupan yang tertib dalam masyarakat. Akan
tetapi, ada hal yang membedakan antara norma yang satu dan lainnya, yaitu sanksi
atau hukuman yang diberikan.
Indonesia
adalah negara hukum sebagaimana tercantum dalam konstitusi kita. yaitu Pasal 1
Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap warga
negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebagaimana dinyatakan
dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Tahun
1945, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya"
Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga
negaranya. Pentingnya hukum bagi warga negara sebagai berikut
a. Memberikan
Kepastian Hukum bagi Warga Negara
Sebuah
peraturan berfungsi untuk memberikan kepastian hukum bagi warga negara Pada
saat tidak ada kepastian hukum, semua orang akan bertindak sesuka hatinya Hukum
rimba akan berlaku. Dengan hadirnya hukum tidak akan terjadi kesewenang-wenangan.
Semuanya diatur sehingga warga dapat hidup tenang
b. Melindungi
dan Mengayomi Hak-Hak Warga Negara
Peraturan
berfungsi untuk melindungi dan mengayomi hak-hak warga Negara Undang-undang ada
untuk menjamin hak itu terus terjaga Bila melanggar hak itu, ia akan berhadapan
dengan hukum.
c. Memberikan
Rasa Keadilan bagi Warga Negara
Harus
diakui bahwa undang-undang merupakan sebuah jaminan tertulis adanya rasa
keadilan. Tanpa adanya undang-undang bila ada pelanggaran akan sulit diusut
d. Menciptakan
Ketertiban dan Ketentraman
Undang-undang
mampu merapikan kekacauan yang terjadi. Bila segalanya telah baik dan
terkendali, ketertiban dan ketenteraman akan datang dengan sendirinya
Keadilan
memang merupakan konsepsi yang abstrak, Namun demikian di dalam konsep keadilan
terkandung makna perlindungan hak, persamaan derajat dan kedudukan di hadapan
hukum, serta asas proporsionalitas antara kepentingan individu dan kepentingan
sosial. Sifat abstrak dari keadilan adalah keadilan tidak selalu dapat dilahirkan
dari rasionalitas, tetapi juga ditentukan oleh atmosfer sosial yang dipengaruhi
oleh tata nilai dan norma lain dalam masyarakat. Oleh karena itu, keadilan juga
memiliki sifat dinamis yang kadang-kadang tidak dapat diwadahi dalam hukum
positif.
Keadilan
diwujudkan dengan terlindunginya hak-hak warga negara dan adanya hukuman yang
tegas dan nyata terhadap anggota masyarakat yang melanggar norma hukum. Demi
tegaknya keadilan, anggota masyarakat yang melanggar norma hokum harus dihukum
karena perbuatan yang dilakukan telah merugikan dan merampas hak-hak anggota
masyarakat lainnya.
Untuk
mewujudkan keadilan, tidak semudah yang dibayangkan Kesadaran terhadap pelaksanaan
norma hukum oleh masyarakat masih kurang Oleh karena itu, norma hukum harus
berjalan beriringan dengan alat-alat perlengkapan negara. Pelaksanaan norma
hukum dapat dipaksakan oleh alat-alat periengkapan negara yang berwenang, seperti
polisi, jaksa, dan hakim.
Pelanggaran
terhadap norma hukum dapat ditindak oleh alat-alat periengkapan negara. Proses
pemberian hukuman para pelanggar hukum dapat dilakukan melalui lembaga
peradilan. Melalui lembaga peradilan, anggota masyarakat yang merasa hak-hak
konstitusionalnya dilanggar dapat memperjuangkan hak-haknya tersebut. Hal itu agar
orang yang telah melanggar hak-hak orang lain menerima hukuman yang setimpal sesuai
pelanggarannya.
Komentar
Posting Komentar