PPKn Kelas 7

 Arti Penting Norma dalam Mewujudkan Keadilan



Dengan adanya keadilan, kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara menjadi lebih baik lagi. Keadilan diperlukan di segala bidang kehidupan misainya hukum, ekonomi, dan sebagainya. Hilangnya keadilan dapat memunculkan berbagai masalah ditengah masyarakat.

Hakikatnya, keadilan adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Adapun yang menjadi hak setiap orang adalah diakui dan diperlakukan sesual dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya. tanpa membedakan suku, kerukunan, dan agamanya. Dengan demikian, sudah seharusnya kita mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan martabatnya tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama dan kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosiali, serta warna kulit.

1. Macam-Macam Keadilan

Menurut Aristoteles, keadilan dapat dibedakan menjadi lima jenis, yaitu keadilan distributif, keadilan komutatif, keadilan kodrat alam, keadilan konvensional, dan keadilan perbaikan.

  1. Keadilan distributif adalah keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan kemampuannya.
  2. Keadilan komutatif adalah keadilan yang berhubungan dengan prinsip persamaan hak dan kewajiban yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa-jasa perorangan.
  3. Keadilan kodrat alam adalah keadilan yang bersumber pada hukum alam atau memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita
  4. Keadilan konvensional adalah keadilan yang mengikat warga negara karena melalui kekuasaan khusus
  5. Keadilan perbaikan adalah keadilan yang terjadi dengan adanya pemulihan nama baik atas seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain.

Menurut Plato, keadilan diproyeksikan pada din manusia sehingga orang yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan din dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Dalam pandangan Plato, keadilan dapat dibedakan atas keadilan moral dan prosedural.

  1. Keadilan moral adalah keadilan yang didasarkan pada keselarasan, berdasarkan pendapat bahwa keadilan itu timbul karena adanya persatuan atau penyesuaian yang memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagiannya.
  2. Keadilan prosedural atau hukum adalah keadilan sebagai suasana untuk melak- sanakan keadilan moral.

Selain pendapat dari para ahli tersebut, jenis keadilan dapat dibedakan sebagai berikut.

  1. Keadilan komunikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu
  2. Keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi hak pada suatu subjek hak, yaitu individu. Keadilan distributif adalah keadilan yang menilai dari proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan.
  3. Keadilan legal adalah keadilan menurut undang-undang di mana objeknya adalah masyarakat yang dilindungi undang-undang untuk kebaikan bersama atau banum commune.
  4. Keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya.
  5. Keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan masing-masing orang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan kreativitas yang dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan.
  6. Keadilan protektif adalah keadilan dengan memberikan penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak lain.

2. Jaminan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, jaminan adalah tanggungan akan suatu hal, sedangkan keadilan adalah keikhlasan untuk tidak berat sebelah atau sikap dan sifat syarat perlakuan yang tidak berat sebelah. Dengan demikian, jaminan keadilan diartikan sebagai kesediaan menanggung secara ikhlas untuk bersikap dan berperilaku tidak berat sebelah. Jaminan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tercantum dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut.

a.    Pancasila

Adanya jaminan keadilan bagi rakyat Indonesia yang dinyatakan secara tegas dalam sila-sila Pancasila Misalnya sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab dan sila kelima Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

b.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Terdapat pasal-pasal yang menjamin adanya hukum dan keadilan dalam berbagai aspek alau bidang Misalnya Pasal 27 (bidang hukum dan pemerintahan), Pasal 28 (bidang politik), Pasal 28 A-28 J (bidang hak asasi manusia), Pasal 29 (bidang keagamaan), Pasal 30 (bidang pertahanan negara), Pasal 31 dan 32 (bidang pendidikan dan kebudayaan), serta Pasal 33 dan 34 (bidang kesejahteraan sosial).

c.    Peraturan Perundangan

Jaminan hukum dan keadilan terdapat puia dalam berbagai undang-undang. Misalnya UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Jaminan keadilan diberikan oleh pemerintah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bertujuan untuk memberi rasa kesamaan periakuan bagi seluruh warga Indonesia di berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu, keadilan mempunyai arti penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai berikut

  1. Meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial.
  2. Memberi rasa keamanan dan ketertiban di masyarakat
  3. Menumbuhkan sikap kebersamaan hidup.
  4. Mengembangkan nilai-nilai kemanusiaan.
  5. Meningkatkan nilai-nilai kesatuan dan persatuan.

Terwujudnya keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan adanya keadilan, seluruh masyarakat merasa sama sebagai satu bangsa dan satu negara. Oleh karena itu, perlu diupayakan terciptanya keadilan yang merata di seluruh wilayah lanah air Indonesia untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Pemerintahan mempunyai peranan yang sangat besar untuk menciptakan keadilan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan tersebut rmengandung makna bahwa pemerintahan memilki kewajiban melindungi seluruh rakyat dan memberi rasa keadilan sebagai dasar pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.

Untuk mencapai persatuan dan kesatuan bangsa, pemerintah harus memberi jaminan keadilan dalam bentuk berikut.

  1. Pemerataan kesejahteraan hidup rakyat.
  2. Mengembangkan rasa keadilan di bidang hukun sesuai dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  3. Memberikan kesempatan yang sama dalam berpolitik sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Memberikan kebebasan warga negara dalam mengembangkan kebudayaan sesual Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

3. Pentingnya Norma dalam Mewujudkan Keadilan

Suatu norma atau kaidah dalam kehidupan masyarakat sangatlah penting karena dengan adanya norma akan menciptakan suatu ketertiban dan keteraturan. Ketertiban dan keteraturan tersebut merupakan ciri dari sebuah peradaban manusia yang modern.Untuk menciptakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara juga diperlukan kesadaran. Norma-norma yang terdapat dalam masyarakat harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran. Dalam melaksanakan norma, kita tidak perlu melihat orang lain, tetapi menerapkan norma mulai dari diri sendiri. Menerapkan norma dimulai dari hal-hal yang kecil dan sederhana, kemudian kamu akan terbiasa dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.

Keberadaan kaidah atau norma dalam suatu masyarakat sangat mutlak. Dalam pergaulan hidup di masyarakat, kaidah berperan sedemikian rupa sehingga setiap anggota masyarakat akan menyadari hak dan kewajibannya. Adapun arti penting norma bagi kehidupan masyarakat sebagai berikut.

  1. Membatasi tingkah laku manusia.
  2. Menjadi pedoman atau penuntun tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
  3. Menciptakan kehidupan yang aman, tertib, serasi, dan seimbang
  4. Membentuk budi pekerti yang baik dan luhur

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, konflik yang dihadapi akan semakin kompleks Oleh sebab itu, diperlukan suatu norma yang dapat mengatasi masalah yang kompleks tersebut. Adapun norma yang dimaksud adalah norma hukum. Pada dasarnya semua norma itu sama, yaitu bertujuan untuk melindungi kepentingan seseorang atau sekelompok orang sehingga dapat tercipta kehidupan yang tertib dalam masyarakat. Akan tetapi, ada hal yang membedakan antara norma yang satu dan lainnya, yaitu sanksi atau hukuman yang diberikan.

Indonesia adalah negara hukum sebagaimana tercantum dalam konstitusi kita. yaitu Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Tahun 1945, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya" Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Pentingnya hukum bagi warga negara sebagai berikut

a.    Memberikan Kepastian Hukum bagi Warga Negara

Sebuah peraturan berfungsi untuk memberikan kepastian hukum bagi warga negara Pada saat tidak ada kepastian hukum, semua orang akan bertindak sesuka hatinya Hukum rimba akan berlaku. Dengan hadirnya hukum tidak akan terjadi kesewenang-wenangan. Semuanya diatur sehingga warga dapat hidup tenang

b.    Melindungi dan Mengayomi Hak-Hak Warga Negara

Peraturan berfungsi untuk melindungi dan mengayomi hak-hak warga Negara Undang-undang ada untuk menjamin hak itu terus terjaga Bila melanggar hak itu, ia akan berhadapan dengan hukum.

c.    Memberikan Rasa Keadilan bagi Warga Negara

Harus diakui bahwa undang-undang merupakan sebuah jaminan tertulis adanya rasa keadilan. Tanpa adanya undang-undang bila ada pelanggaran akan sulit diusut

d.   Menciptakan Ketertiban dan Ketentraman

Undang-undang mampu merapikan kekacauan yang terjadi. Bila segalanya telah baik dan terkendali, ketertiban dan ketenteraman akan datang dengan sendirinya

Keadilan memang merupakan konsepsi yang abstrak, Namun demikian di dalam konsep keadilan terkandung makna perlindungan hak, persamaan derajat dan kedudukan di hadapan hukum, serta asas proporsionalitas antara kepentingan individu dan kepentingan sosial. Sifat abstrak dari keadilan adalah keadilan tidak selalu dapat dilahirkan dari rasionalitas, tetapi juga ditentukan oleh atmosfer sosial yang dipengaruhi oleh tata nilai dan norma lain dalam masyarakat. Oleh karena itu, keadilan juga memiliki sifat dinamis yang kadang-kadang tidak dapat diwadahi dalam hukum positif.

Keadilan diwujudkan dengan terlindunginya hak-hak warga negara dan adanya hukuman yang tegas dan nyata terhadap anggota masyarakat yang melanggar norma hukum. Demi tegaknya keadilan, anggota masyarakat yang melanggar norma hokum harus dihukum karena perbuatan yang dilakukan telah merugikan dan merampas hak-hak anggota masyarakat lainnya.

Untuk mewujudkan keadilan, tidak semudah yang dibayangkan Kesadaran terhadap pelaksanaan norma hukum oleh masyarakat masih kurang Oleh karena itu, norma hukum harus berjalan beriringan dengan alat-alat perlengkapan negara. Pelaksanaan norma hukum dapat dipaksakan oleh alat-alat periengkapan negara yang berwenang, seperti polisi, jaksa, dan hakim.

Pelanggaran terhadap norma hukum dapat ditindak oleh alat-alat periengkapan negara. Proses pemberian hukuman para pelanggar hukum dapat dilakukan melalui lembaga peradilan. Melalui lembaga peradilan, anggota masyarakat yang merasa hak-hak konstitusionalnya dilanggar dapat memperjuangkan hak-haknya tersebut. Hal itu agar orang yang telah melanggar hak-hak orang lain menerima hukuman yang setimpal sesuai pelanggarannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PPKn Kelas 9