PPKn Kelas VII
Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Kamu
sudah mengetahui sejarah pembentukan BPUPKI, bukan? Lalu, kapan perumusan
Pancasila sebagai dasar negara dilaksanakan? Siapakah yang merumuskan Pancasila
sebagai dasar negara? Bagaimana pelaksanaan perumusan Pancasila sebagai dasar
negara? Coba carilah informasi berkaitan dengan pertanyaan tersebut, kemudian
cermati uraian berikut.
BPUPKI
yang telah terbentuk, segera menyusun agenda kerja. Agenda pertama yang
dilakukan BPUPKI adalah membentuk rumusan dasar negara dengan mengadakan sidang-sidang
BPUPKI. Sidang pertama berlangsung pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 membahas
tentang rumusan dasar negara Indonesia yang akan menjiwai UUD Indonesia, Sidang
kedua berlangsung pada tanggal 10-16 Juli 1945 membahas tentang pembentukan
Undang-Undang Dasar.
Pada
sidang pertama BPUPKI, muncul tiqia tokoh yang mengemukakan rumusan dasar
negara Indonesia, yaitu Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.
Berikut rumusan dasar negara yang dikemukakan oleh tokoh-tokoh perumus dasar
negara tersebut.
a. Mr. Muhammad Yamin
Pada
sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin mengemukakan rumusan
dasar negara untuk Indonesia merdeka yang isinya sebagai berikut.
- Peri kebangsaan.
- Peri kemanusiaan.
- Peri kerakyatan.
- Peri ketuhanan.
- Kesejahteraan rakyat.
Dalam
mengusulkan rancangan dasar negara Indonesia merdeka, Mr. Muhammad Yamin
menyatakan bahwa "... rakyat Indonesia mesti mendapat dasar negara yang
berasal daripada peradaban kebangsaan Indonesia; orang timur pulang kepada
kebudayaan timur". Kemudian Mr. Muhammad Yamin juga menambahkan,"..
kita tidak berniat, lalu akan meniru sesuatu susunan tata negara negeri luaran.
Kita bangsa Indonesia masuk yang beradab dan kebudayaan kita beribu-ribu tahun umurnya".
Setelah
selesai berpidato, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan konsep mengenai asas dasar
negara Indonesia merdeka secara tertulis kepada ketua siding yang berbeda
dengan isi pidato sebelumnya. Rumusan dasar negara Indonesia merdeka tersebut
sebagai berikut.
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Kebangsaan persatuan Indonesia.
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Prof. Dr. Mr. Soepomo
Pada
sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo mengemukakan rumusan
dasar negara untuk Indonesia merdeka yang isinya sebagai berikut.
- Persatuan.
- Kekeluargaan.
- Keseimbangan lahir dan batin.
- Musyawarah.
- Keadilan sosial.
Mr.
Soepomo juga menekankan bahwa Indonesia merdeka bukan Negara yang mempersatukan
dirinya dengan golongan terbesar dalam masyarakat dan tidak mempersatukan
dirinya dengan golongan yang paling kuat (golongan politik atau ekonomi yang
paling kuat). Akan tetapi, negara mempersatukan diri dengan segala lapisan
rakyat yang berbeda golongan dan paham.
Saat
itu Mr. Soepomo juga mengungkapkan tiga paham, yaitu paham perseorangan, paham
golongan, dan paham integralistik. Paham perseorangan ialah paham individualisme
yang merupakan induk dari liberalisme dan kapitalisme, yang selanjutnya menjadi
paham imperialisme. Paham golongan merupakan istilah lain dari kolektivisme
yaitu marxisme-leninisme, yang didasarkan pada perjuangan kelas dan diktator
proletariat. Terakhir adalah paham integralistik yang dipandang sesuai dengan
semangat kekeluargaan bangsa Indonesia.
c. Ir. Soekarno
Pada
sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno berpidato di hadapan seluruh
anggota BPUPKI. Pada pidato tersebut Ir. Soekarno mengusulkan lima asas sebagai
dasar negara yang isinya sebagai berikut.
- Kebangsaan Indonesia.
- Internasionalisme atau peri kemanusiaan.
- Mufakat atau demokrasi.
- Kesejahteraan sosial:
- Ketuhanan yang berkebudayaan.
Ir.
Soekarno mengusulkan bahwa rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka
dinamakan Pancasila, Para anggota sidang BPUPKI menerima secara bulat usulan
tersebut. Ir. Soekarno juga mengusulkan kelima sila tersebut diringkas lagi
menjadi Trisila sehingga isinya sebagai berikut.
- Sosio-nasional, yaitu nasionalisme dan internasionalisme.
- Sosio-demokrasi, yaitu demokrasi dengan kesejahteraan rakyat.
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menurut
Ir. Soekarno, Trisila dapat diperas lagi menjadi Ekasila yang dinamakan "Gotong
Royong". Ir. Soekarno dalam sidang tersebut juga menyampaikan bahwa kelima
dasar negara yang dikemukakan di atas dinamakan Panca Dharma. Kemudian, atas
saran seorang ahli bahasa, Ir. Soekarno mengubahnya menjadi Pancasila.
Akhirnya, pada sidang BPUPKI yang pertama istilah Pancasila disepakati menjadi
dasar negara Indonesia. Sejak saat itu, tanggal 1 Juni 1945 diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila.
Pada akhir masa persidangan pertama, ketua BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang bertugas untuk mengumpulkan usul-usul para anggota yang akan dibahas pada masa sidang berikutnya (10-16 Juli 1945). Panitia kecil yang resmi ini beranggotakan delapan orang (Panitia Delapan) di bawah pimpinan Soekarno. Terdiri atas 6 orang wakil golongan kebangsaan dan 2 orang wakil golongan Islam. Panitia Delapan terdiri atas Soekarno, Moh. Hatta, M. Yamin, A. Maramis, M. Sutardjo Kartohadikoesoemo, Otto Iskandardinata (golongan kebangsaan), Ki Bagoes Hadikoesoemo, dan K.H. Wachid Hasjim (golongan Islam). Panitia Kecil mengadakan pertemuan untuk mengumpulkan dan memeriksa usul-usul menyangkut beberapa masalah, yaitu Indonesia merdeka selekas-selekasnya, Dasar (Negara), Bentuk Negara Uni atau Federasi, Daerah Negara Indonesia, Badan Perwakilan Rakyat, Badan Penasihat, Bentuk Negara dan Kepala Negara, Soal Pembelaan, dan Soal Keuangan.
Pada
akhir pertemuan tersebut, Ir. Soekarno juga mengambil inisiatif membentuk Panitia
Kecil beranggotakan 9 orang, yang kemudian dikenal sebagai "Panitia
Sembilan". Panitia Sembilan terdiri atas Soekarno (ketua), Drs. Mohammad
Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Mr. Achmad Subardjo, Mr. A.A. Maramis, Abdul Kahar
Muzakar, K.H, Wahid Hasyim, H. Agus Salim, dan Abikusno Tjokrosujoso.
Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan mengadakan rapat di rumah Ir. Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta. Rapat berlangsung alot karena terjadi perbedaan pandangan antarpeserta rapat tentang rumusan dasar negara, Panitia ini bertugas untuk menyendiki usul-usul mengenai perumusan dasar Negara yang melahirkan konsep rancangarn Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsep rancangan Pembukaan ini disetujui pada 22 Juni 1945. Oleh Soekarno rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar ini diberi nama "Mukadimah", oleh M. Yamin dinamakan "Piagam Jakarta", dan oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut "Gentlemen's Agreement".
Panitia
Sembilan berhasil membuat kesepakatan yang diberi nama Piagam Jakarta. Nama
Piagam Jakarta merupakan usulan dari Mr. Muh. Yamin. Rumusan dasar Negara dalam
Piagam Jakarta isinya sebagai berikut.
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Komentar
Posting Komentar