Perwujudan Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

Anak-anak materi pembelajaran PPKn pada pertemuan pertama kali ini akan membahas tentang Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Bacalah materi yang diberikan, dan simaklah vidio yang ada.

A. Dinamika Pancasila dari Masa ke Masa

    Bangsa Indonesia telah sepakat untuk menjadikan Pancasila sebaga dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Pancasila dinilai sesuai dengan budaya dan jati diri bangsa. Kehidupan politik bangsa belum stabil setelah lepas dari penjajahan, banyak ancaman-ancaman yang ingin menggantikan Pancasila dengan ideologi lain. Namun, Pancasila tetap kukuh dan kuat sampai sekarang ini.

1. Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa 

   Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, artinya Pancasila sebagai dasar dan penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi negara Republik Indonesia. Secara khusus kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dapat dirinci sebagai berikut.

  1. Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dan segala sumber hukum Indonesia
  2. Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empat pokok pikiran.
  3. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara, baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis.
  4. Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD 1945 mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
  5. Pancasila merupakan sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara. pelaksana pemerintah termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara termaktub secara yuridis konstitusional dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita-cita hukum da  UUD 1945, yang merupakan cita-cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara RI dan dituangkan dalam pasal-pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan perundangan. Pancasila telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenarannya sehingga tak ada satu kekuatan mana pun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan ba n norma hukum yang menguasai hukum dasar negara RI dan dituangkan dalam pasal-pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan perundangan. Pancasila telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenarannya sehingga tak ada satu kekuatan mana pun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa terkandung di dalam konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan, terkandung dasar pikiran terdalam, dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Oleh karena itu, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka pandangan hidup tersebut dijunjung tinggi oleh warganya karena pandangan hidup Pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat.

Dengan demikian, pandangan hidup Pancasila bagi bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tersebut harus merupakan asas pemersatu bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman. Sebagai intisari dari nilai budaya masyarakat Indonesia maka Pancasila merupakan cita-cita moral bangsa yang memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk berperilaku luhur dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Simaklah vidio dibawah ini :





Selamat Belajar

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PPKn Kelas 9